Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, kebijakan tersebut dimaksudkan agar euforia HUT Kota Malang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sehingga, bukan hanya di kalangan para pejabat saja.
"Kami menginginkan saat perayaan HUT Kota Malang ke 110 ini manfaatnya untuk masyarakat. Sehingga, saya minta saat hari jadi nanti pada 1 April 2024, (e) parkir di Kota Malang dapat gratis, tidak ada penarikan," kata Wahyu, Sabtu (30/3/2024).
Wahyu menyampaikan, apabila nantinya para pengendara masih dikenakan biaya tarif parkir, dapat melapor ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
"Nanti yang menarik bisa dilaporkan ke Dishub Kota Malang. Walaupun masyarakat ini diberikan secara gratis, nanti tempat parkirnya tetap dijaga dengan aman oleh para petugas," katanya.
Sebab, petugas tidak akan mengeluarkan karcis parkir saat waktu penggratisan tersebut.
"Kalau karcis parkir dikeluarkan itu ada biaya tarifnya, maka harus bawa STNK. Di sana juga dijaga oleh petugas Dishub," kata Mustaqim.
Penggratisan tarif parkir hanya berlaku di 7 titik lokasi e-parkir.
Di antaranya, yakni di Pasar Madyopuro, Balai Kartini, Malang Creative Center (MCC), Block Office, RSUD Kota Malang, dan dua titik e-parking di Mall Olympic Garden (MOG).
"Yang diberikan gratis di tujuh titik e-parkir milik Dishub Kota Malang. Karena pendapatannya langsung masuk ke kami. Kalau semuanya, misal di parkir tepi jalan itu tidak mungkin, karena ada juru parkirnya dari masyarakat," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/31/030000378/7-titik-e-parkir-gratis-saat-hut-ke-110-kota-malang-mana-saja-