Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Ternyata Agus tewas dibunuh oleh Jano (45), warga Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Diduga Jano nekat membunuh Agus karena korban berselingkuh dengan istrinya.

Penguatan isu itu muncul dalam sidang pembunuhan Agus Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan RR (34), istri Jano pada Selasa (26/3/2024).

Hakim PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, dalam sidang, RR selaku saksi secara terang-terangan mengaku berselingkuh dengan Agus Sutrisno.

"Saksi juga mengaku pernah berhubungan badan dengan korban sekitar lima kali," ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, Rabu (27/3/2024) siang

Menurut Uzan, perselingkuhan antara RR dengan Agus berawal saat keduanya mendaftar sebagai Sekdes Sidongati pada akhir tahun 2018.

Lalu hubungan mereka semakin dekat hingga terlibat asmara. Bahkan mereka melakukan hubungan badan saat pelaku, Jano yakni suami RR bekerja di luar kota.

"Saksi mengaku berselingkuh karena khilaf dan kurang mendapatkan perhatian lebih dari suaminya," jelas dia.

Hubungan gelap keduanya akhirnya tercium oleh pasangannya masing-masing, termasuk Jano yang tak lain adalah paman Agus.

"Puncaknya, saksi dibawa pelaku ke Kalimantan untuk ikut tinggal bersama pelaku," jelas dia.

Walau tinggal di Kalimantan, Jano tetap sering pulang ke Tuban dan mengunjungi rumahnya dengan RR di Kecamatan Motong.

"Di saat pelaku pulang ke Kabupaten Tuban inilah, pada akhirnya terjadi pembunuhan terhadap korban," kata dia.

Dalam sidang dengan agenda serupa, SK (32), istri korban juga dihadirkan sebagai saksi. Namun saat diperiksa, SK membantah pernyataan RR dan tak percaya suaminya selingkuh.

"Saksi (SK) tak percaya suaminya berselingkuh. Sebab, suaminya dengan istri Jano masih ada hubungan famili," pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, Sekdes Sidonganti Agus Sutrisno dibunuh pada Selasa, 24 Oktober 2023 pagi di Jalan Raya Montong-Kerek, Kabipaten Tuban ketika hendak menghadiri rapat di Kantor Kecamatan Kerek.

Setelah diselidiki, Polres Tuban menetapkan Jano sebagai pelaku utama pembunuhan itu. Dia membunuh keponakannya sendiri dibantu sang adik yakni Nardi.

Setelah membunuh korban, Jano sempat pulang ke rumah untuk minum sebelum kabur dengan menumpang kendaraan orang lain.

Namun pada Selasa malam, Jano menyerahkan diri ke Polsek Grabagan sambil membawa sebilah parang dibungkus pelepah pisang yang digunakan untuk membunuh korban.

Kini kakak-beradik itu terjerat hukum dan terancam dihukum mati.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, Adanya Cinta Terlarang Antar Keluarga hingga Pengakuan Dosa

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/28/195900078/kasus-pembunuhan-sekdes-di-tuban-dalam-sidang-istri-pelaku-akui-selingkuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke