Salin Artikel

Polisi Sita 226 Sepeda Motor yang Digunakan Saat Balap Liar di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing mengatakan, total 226 barang bukti sepeda motor tersebut didapatkan ketika menggelar operasi balap liar di beberapa lokasi.

"Ada di Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo dengan Surabaya, Jalan Jenggolo, Exs Jalan Tol HK Jabon dan Arteri Baru Porong," kata Christian, di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (27/3/2024).

Aparat kepolisian menggelar patroli balap liar tersebut, Senin (4/3/2024) sampai Minggu (17/3/2024), saat malam hari. Kegiatan tersebut didasari laporan masyarakat terkait aksi balap liar.

"Saat pelaksanaan patroli dijumpai aksi kebut-kebutan atau balap liar di beberapa lokasi tersebut. Kemudian dilakukan upaya hukum berupa penindakan tilang," jelasnya.

Ratusan sepeda motor tersebut ditilang karena tidak memenuhi standar kendaraan pabrikan. Tidak ada spion hingga mengganti knalpot menjadi lebih bising.

"Kami melakukan penyitaan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana balap liar dan tidak sesuai kelayakan, sebagai barang bukti," ujarnya.

Christian mengungkapkan, penyitaan sepeda motor tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya aksi lanjutan seperti provokasi hingga berakhir dengan tawuran antarkelompok.

"Sebagai langkah preventif untuk mencegah permasalahan yang lebih besar, berupa konflik sosial, perkelaian antarkelompok, tawuran yang dipicu dari aksi balap liar dan knalpot bising," ucapnya.

Lebih lanjut, para pelanggar diminta untuk mengikuti sidang tilang tersebut, Jumat (19/4/2024). Mereka juga diminta mengembalikan sepeda motornya sesuai standar.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/27/200739178/polisi-sita-226-sepeda-motor-yang-digunakan-saat-balap-liar-di-sidoarjo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke