Salin Artikel

Dokter Forensik Sebut Pencari Kepiting di Surabaya Tewas Alami Sejumlah Luka Terbuka

Kepala Instalasi Forensik Medikolegal RSUD dr Soetomo, dr Abdul Aziz mengatakan, korban yang dilakukan autopsi adalah Mochamad Hudoyo (44), warga Medokan Semampir, Sukolilo.

"Kami sampaikan, tim jaga 19 Maret 2024 sekitar jam 9.00 WIB, menerima jenazah laki-laki yang diantar oleh ambulans PMI," kata Abdul, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/3/2024).

Kemudian, kata Abdul, pihaknya mulai melakukan proses autopsi terhadap Hudoyo sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka mendapati pakaian yang dikenakan korban dipenuhi dengan darah.

"Ada tiga luka terbuka, satu menemui ciri-ciri kekerasan benda tajam. Tidak menembus rongga dada, cuma sampai iga yang terputus, pembuluh darah di ketiak terputus dan pendarahan hebat," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, korban juga mengalami sejumlah luka goresan senjata tajam di kedua tangannya. Selanjutnya, beberapa ruas jari Hudoyo juga tampak mendapatkan luka serius.

"Ada luka di dua tangan, sebelah kanan luka lecet goresan sampai telapak tangan dan memisahkan persendian tulang jari pangkal, itu usaha korban untuk menangkis senjata tajam," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul mengungkapkan, korban diduga meninggal dunia karena kehilangan banyak darah. Hudoyo terlambat mendapatkan penanganan usai dibacok senjata tajam.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan pencari kepiting, yang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan tambak Surabaya, Selasa (19/3/2024).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut adalah, Seli Hadianto (41), warga Jalan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya.

Hendro menyebut, pelaku langsung melarikan diri setelah menyabetkan celurit ke tubuh korban, Mochamad Hudoyo (44), Senin (18/3/2024).

"Tersangka sempat khawatir, sehingga melarikan diri ke arah Jember," kata Hendro, ketika berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/3/2024).

Aparat kepolisian pun langsung mencari sejumlah bukti di lokasi kejadian, kawasan tambak Keputih, Sukolilo. Selain itu, empat orang saksi juga dimintai keteranganya untuk mecari pelaku.

"Anggota kami berhasil menangkap tersangka di Desa Kemuningsari Lor, Panti (Jember), yang berada di sekitar lereng Gunung Argopuro," jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti ketika menangkap pelaku pembunuhan itu yakni, pakaian tersangka saat membunuh korban, celurit, dan satu tas ransel berisi pakaian ganti.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat menggunakan Pasal 340 karena telah melakukan pembunuhan berencana. Dia pun terancam mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/25/215902478/dokter-forensik-sebut-pencari-kepiting-di-surabaya-tewas-alami-sejumlah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke