Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya, Dipicu Rebutan Wilayah

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan berencana pencari kepiting oleh temannya di kawasan tambak Jalan Keputih, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (19/3/2024).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku, Seli Hadianto (41), warga Jalan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, menyimpan dendam kepada korban.

Diketahui, korban adalah Mochamad Hudoyo (44), warga Medokan Semampir, Sukolilo.

Korban dan pelaku sudah saling mengenal selama satu tahun, karena sama-sama pencari kepiting.

"Tersangka sudah berencana membunuh korban, motif dendam perselisihan perebutan wilayah pencarian kepiting," kata Hendro ketika di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/3/2024).

Kemudian, tersangka membawa celurit dari rumahnya saat menuju ke tambak pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Senjata tajam itu sengaja dibawa untuk menghabisi nyawa korban.

"Karena alat serok ketinggalan di rumah, tersangka kembali lagi ke rumah untuk mengambil alat. Lalu tersangka berangkat menuju tambak lagi dan sampai 19.30 WIB," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku melihat korban melintas di sekitar tambak yang berjarak sekitar 5 kilometer dari jalan raya tersebut. Lalu, tersangka pun langsung mengikutinya dari belakang.

"Tersangka mendatangi korban dan berencana membacok leher korban. Namun yang terkena bagian dada atas sebelah kirinya," ujarnya.

"Setelah itu korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya, dan tersangka kembali mengejar korban namun tidak ketemu," tambah Hendro.

Hendro mengungkapkan, karena tersangka takut korban masih hidup serta melaporkan kejadian tersebut, akhirnya tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan lokasi kejadian.

Sedangkan, korban ditemukan temannya yang juga bekerja sebagai pencari kepiting sekitar pukul 01.30 WIB. Ketika itu, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan berlumuran darah.

"Anggota kami berhasil menangkap tersangka di Desa Kemuningsari Lor, Panti (Jember), yang berada di lereng Gunung Argopuro, Kamis (21/3/2024), sekitar pukul 16.00 WIB," ucapnya.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP karena telah melakukan pembunuhan berencana. Dia pun terancam mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/25/171103778/kronologi-pembunuhan-pencari-kepiting-di-surabaya-dipicu-rebutan-wilayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke