Salin Artikel

Warga Bondowoso dan Situbondo Ditangkap Saat Hendak Transaksi Bahan Peledak

SITUBONDO, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Situbondo, Polda Jatim menangkap dua lelaki lansia yang hendak transaksi bahan peledak petasan di Jalan Cempaka Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada Jumat (22/3/2024).

Selain menangkap dua lansia tersebut, polisi juga menangkap satu pria lain yang berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito membenarkan penangkapan tersebut.

Anggota sengaja menyergap tiga orang pelaku karena informasi jual beli serbuk peledak bocor ke kepolisian.

"Jadi mereka kemarin mau transaksi dan kami mendapat informasi tersebut," kata AKP Momon Suwito Sabtu (23/3/2024).

Dia juga menyatakan telah menetapkan tersangka terhadap HR (69) dan AS (63) warga Desa Bercak, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso sebagai penjual sebuk peledak.

Sedangkan MH (42) warga Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo juga ditetapkan tersangka sebagai penadah. Ketiganya akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Penjual dan penadah dikenakan pasal yang sama," ungkapnya.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa barang bukti bahan peledah serbuk warna abu-abu dihargai Rp 225 ribu per ons. Sedangkan total keseluruhan sebanyak 5 ons.

"Bahan serbuk ini kata tersangka sisa tahun kemarin disimpan di dalam rumahnya," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/23/114900378/warga-bondowoso-dan-situbondo-ditangkap-saat-hendak-transaksi-bahan-peledak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke