Salin Artikel

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Saat Bayar Hotel di Surabaya

Kepala Polsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengatakan, pelaku pertama, Hasan Abdilah (20) asal Peterongan, Jombang, ditangkap ketika menggunakan uang palsu tersebut di sebuah hotel.

Ketika itu, Hasan menyewa satu kamar hotel di sekitar Jalan Kalibokor Selatan, Minggu (25/2/2024), pukul 05.00 WIB. Namun, pegawai tempat tersebut merasa aneh dan mengecek uangnya.

Pegawai hotel yang sudah curiga tersebut langsung menghubungi Polsek Gubeng. Tak lama, aparat kepolisian pun datang untuk memastikan informasi tekait peredaran uang palsu itu.

"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, sebanyak 29 lembar. Sebagian sudah dibayarkan untuk menyewa kamar hotel," kata Eko, di Polsek Gubeng, Jumat (15/3/2024) kemarin.

Lalu, penyidik meminta keterangan Hasan, terkait pembuat uang palsu yang dibawanya. Pelaku mengaku mendapatkan benda tersebut dari, Rangga Pranata (35) warga Tirtoyudo, Malang.

Akhirnya, polisi menangkap pedagang ayam potong tersebut ketika berada di rumahnya. Sedangkan, Rangga juga mengakui perbuatannya dan tak melawan ketika dibawa ke Surabaya.

Rangga mengaku belajar membuat uang palsu tersebut dari internet. Pelaku juga memperlihatkan alat yang digunakan hingga cara memporduksinya.

“Dalam YouTube dijelaskan dari awal membuat bahan atau pun cara mencetaknya. Akhirnya saya diaplikasikan dengan membuat uang palsu,” kata Rangga.

Rangga mengungkapkan, sudah mulai memproduksi uang palsu tersebut sejak Minggu (21/1/2024). Kemudian, dia menjual barang ilegal itu melalui media sosila Facebook.

“Sudah sekitar Rp 55 juta yang beredar, (harganya) perbandingannya satu banding lima uang palsu. Uang yang asli digunakan untuk biaya produksi lagi juga kebutuhan sehari-hari,” tutup dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/16/074348878/pengedar-uang-palsu-ditangkap-saat-bayar-hotel-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke