Salin Artikel

Destinasi Wisata di Banyuwangi Diminta Kumandangkan Azan Selama Ramadhan

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 300/369/429.020/2024, tertanggal 8 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Mujiono.

Dalam surat tersebut, terdapat lima poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat Banyuwangi.

"Pertama destinasi wisata diizinkan buka pada Senin-Minggu, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00-18.00 WIB," kata Sekda Banyuwangi, Mujiono kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Kecuali wisata destinasi Kawah Ijen (Sesuai SOP waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau Merah, Pantai Cacalan tutup hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam surat tersebut, pengelola wisata diwajibkan untuk mengumandangkan azan saat tiba waktu shalat, selama Ramadan 2024.

"Kami juga meminta agar tempat hiburan malam dan karaoke, untuk tutup selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan," tegas Mujiono.

Tak hanya itu, Pemkab Banyuwangi juga melarang penjualan minuman keras beralkohol untuk buka, baik yang berdiri di lokasi sendiri atau di lingkungan hotel.

"Kami minta untuk tutup," ungkap Mujiono.

Bagi pemilik restoran dan warung, selama bulan suci Ramadhan diperbolehkan buka, namun dengan ketentuan menutup bagian depan.

"Ini untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah," ujar Mujiono.

Menurut Mujiono, Pemkab Banyuwangi mengeluarkan surat edaran itu, dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif.

"Tentu agar meningkatkan kekhidmatan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriyah," tandas Mujiono.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/15/143557078/destinasi-wisata-di-banyuwangi-diminta-kumandangkan-azan-selama-ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke