Salin Artikel

TKW Banyuwangi Bekerja 21 Tahun di Arab Saudi Tanpa Digaji dan Dilarang Pulang

Pekerja migran Indonesia tersebut diduga juga tidak mendapatkan hak gaji oleh majikannya di Arab Saudi selama bekerja lebih dari dua dekade lamanya.

"DPW SBMI Jawa Timur mendapatkan laporan dari warga Banyuwangi melalui keluarga," kata Sekretaris DPW SBMI Jawa Timur, Agung Subastian, kepada Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Dalam laporannya, SH telah bekerja di Kota Taif Provinsi Mekkah, Arab Saudi, sejak tahun 2002 silam.

Selama bekerja itu, korban dilarang balik ke Indonesia walaupun sudah meminta untuk pulang kampung.

"Korban ini berusaha meminta pulang ke Indonesia karena kondisinya sakit dan tidak digaji, tapi tidak diperbolehkan," ungkap Agung.

Meski kontraknya sudah habis, namun permintaan pulang korban selalu tidak pernah dikabulkan oleh sang majikan.

"Jadi selama bekerja di sana, korban mengalami eksploitasi dan dipekerjakan tidak sesuai kontrak," terang Agung.

Menurut Agung, di Arab Saudi itu korban dipekerjakan tidak sesuai dengan kontraknya. Selain sebagai pekerja rumah tangga di rumah, korban juga dipekerjakan di toko milik saudara majikan.

"Ini jelas eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan ketika kondisi sakit tetap disuruh bekerja," tegas Agung.

Agung mengungkapkan, pihaknya akan membuat laporan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi, Kementerian Luar Negeri RI, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

"Tentu agar dapat segera ditangani dan diusahakan penyelamatan dengan secepatnya," cetusnya.

Agung berharap, KJRI Jeddah dan Pemerintah Indonesia serta para pihak terkait untuk secepatnya dapat menolong dan menyelamatkan WNI tersebut.

"Juga memberikan sanksi kepada majikan serta mengusahakan pemenuhan atas gaji korban yang tidak dibayarkan serta memberikan kompensasi atas perlakuannya," jelas Agung.

Atas kasus tersebut, SBMI Jawa Timur mengimbau masyarakat, pekerja migran atau keluarga pekerja migran untuk melapor jika mendengar, mengetahui, mengalami TPPO, atau jika belum ada tanggapan.

"Kami harap masyarakat aktif menyampaikan kepada pihak yang berwajib atau perwakilan Pemerintah Indonesia di negara tujuan, supaya jika ada masalah segera tertangani," tandas Agung.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/14/214346178/tkw-banyuwangi-bekerja-21-tahun-di-arab-saudi-tanpa-digaji-dan-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke