Salin Artikel

Komisi X DPR RI Sidak Stadion Kanjuruhan, Ini Hasilnya

Dalam sidak tersebut, tampak anggota Komisi X DPR RI melihat proses renovasi Stadion Kanjuruhan sekaligus melakukan pertemuan dengan Bupati Malang, perwakilan PT Waskita Karya, Aremania, hingga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih sidak itu dilakukan untuk menindaklanjuti problematika Tragedi Kanjuruhan yang belum rampung.

"Oleh karenanya, kami melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, DPRD Kabupaten Malang, Aremania, dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan untuk mendengarkan setiap masukan," ungkapnya, Kamis (14/3/2024).

Menurut Fikri, dalam pertemuan itu ada beberapa supporter yang memberikan masukan terkait harapannya terhadap penyelesaian hukum (secara) transparan.

"Kami sampaikan juga secara detail tadi, terkait proses hukum kami sudah sampaikan ke Komisi III, karena bidang hukum ada di Komisi III," terangnya.

Lebih lanjut, Fikri mendorong agar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 atau UU Keolahragaan segera disahkan. Menurutnya undang-undang tersebut telah selesai disusun, tapi oleh pemerintah belum ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah (PP).

"Padahal di undang-undang yang lalu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tidak mengatur detail. Nah, undang-undang sekarang sudah mengatur detail tentang bagaimana hak-hak suporter, kemudian mereka nanti ada perlindungan seperti apa, prosedurnya seperti apa," tegasnya.

Sebab, di dalam undang-undang itu disebutkan secara detail tentang jaminan atlet dan suporter.

"Kami berharap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia (RI) untuk segera mengesahkan UU Keolahragaan yang baru. Sehingga hal-hal atlet hingga suporter terjamin," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/14/154301378/komisi-x-dpr-ri-sidak-stadion-kanjuruhan-ini-hasilnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke