Salin Artikel

Kejari Lumajang Tahan 1 Orang Lagi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana

Satu orang tambahan yang ditahan Kejari Lumajang adalah Direktur CV Qaisara Mitra Perkasa berinisial WKN.

Sebelumnya, Kejari Lumajang telah menahan DA, mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang dan MZ, rekanan penyedia bibit pisang mas kirana.

Sebagai informasi, CV Qaisara Mitra Perkasa adalah pemenang tender pengadaan bibit pisang kas kirana pada tahun anggaran 2020.

Saat itu, program dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang ini bernilai Rp 1.423.221.800.

Namun, anggaran yang berasal dari APBN ini dikorupsi hingga Rp 782.258.485.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, penahanan terhadap WKN terlambat 1 minggu dibandingkan 2 tersangka lainnya.

Hal ini, kata Yudhi, disebabkan karena tersangka WKN sempat mangkir dari pemanggilan pertama pada Selasa (5/3/2024).

Jadi, Kejari Lumajang harus melayangkan surat pemanggilan kedua pada pekan ini.

WKN, akan menjadi tahanan Kejari Lumajang dalam kurun waktu 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan pertama setelah kita tetapkan sebagai tersangka, alhamdulillah panggilan kedua datang dan langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Yudhi di kantornya, Kamis (14/3/2024).

Yudhi menjelaskan, proses berikutnya yakni pemberkasan penuntut umum sebelum para tersangka disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Selanjutnya tim penuntut umum melakukan pemberkasan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/14/112024878/kejari-lumajang-tahan-1-orang-lagi-terkait-kasus-korupsi-pengadaan-bibit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke