Salin Artikel

Pria di Jember Rampok dan Aniaya Tunangannya Sendiri karena Sakit Hati

Perbuatan ini dilakukan karena tersangka sakit hati dan tidak terima hubungannya dengan sang tunangan kandas.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan hubungan kedua pasangan itu selalu dilanda masalah dan pertengkaran. Akibatnya, proses tunangan keduanya hancur.

Tersangka Michael tak terima karena diputus secara sepihak. Pada 28 Desember 2023, tersangka mengajak temannya bertemu korban di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.

"Setelah sampai di tempat kejadian, Michael mengadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor," kata Bayu saat konferensi pers di Mapolres Jember Rabu (13/3/2024).

Menurut dia, tersangka mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkram leher korban.

Setelah itu, tersangka merampas perhiasan kalung yang dipakai korban. Korban pun berteriak sehingga didengar oleh warga.

Beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban. Hal itu membuat tersangka Michael melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan korban.

Setelah berhasil melarikan diri, tersangka membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan.

Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut. M menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu proses penjualan.

HP kemudian memasarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 5 juta.

"Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4.250.000," terang dia.

Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga.

"Michael mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000. Sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000," jelas Bayu.

Akibat perbuatannya, tersangka Michael dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kemudian rekannya M dan HP dijerat dengan  Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindakan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/13/171542778/pria-di-jember-rampok-dan-aniaya-tunangannya-sendiri-karena-sakit-hati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke