Salin Artikel

Warga Banyuwangi Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Modus Berbelanja di Warung Kecil

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Aparat Sektor Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, mengamankan pengedar uang palsu (upal).

Pria itu adalah IH (52), warga Kecamatan Srono. Dia ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan upal di sejumlah warung kecil di Purwoharjo.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, modus pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membeli rokok di warung-warung kecil.

"Jadi pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku ini membeli rokok menggunakan uang palsu beberapa warung di wilayah Purwoharjo," kata Budi kepada Kompas.com, Rabu (13/2/2024).

Masyarakat yang mengetahui itu, langsung melaporkannya ke Polsek Purwoharjo.

"Lalu kita tindak lanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pelaku diketahui tidak hanya sekali melancarkan aksi mengedarkan uang palsu itu.

Dua hari sebelumnya, pelaku juga sempat mengedarkan uang palsu dengan cara yang sama, yakni membeli rokok di warung-warung kecil.

"Kejadian sudah dilakukan pelaku pada Minggu (10/3/2024) dengan cara yang sama yaitu membeli rokok," jelas Budi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan uang palsu dari tersangka.

"Yakni 7 lembar uang 100.000, 3 lembar uang 50.000, ⁠7 lembar uang 20.000, 9 lembar uang 10.000, ⁠8 lembar uang 5.000, ⁠7 lembar uang 2.000, ⁠1 lembar uang 1.000, ⁠rokok 11 bungkus," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Saat ini tersangka kami amankan di Polsek Purwoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas Budi Hermawan.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/13/132245978/warga-banyuwangi-ditangkap-karena-edarkan-uang-palsu-modus-berbelanja-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke