Salin Artikel

Kepala Bayi Tertinggal di Rahim, Ibu di Bangkalan Lapor Polisi

Laporan tersebut dibuat setelah Mukarromah melahirkan seorang bayi perempuan dalam keadaan kepala terpisah dengan tubuh di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (4/3/2024).

Penuturan sang ibu

Mukarromah menjelaskan, dirinya datang ke Puskesmas Kedungdung dalam kondisi sudah pembukaan empat. Mukarromah mengaku saat itu dirinya didampingi oleh bidan desa setempat.

Setelah menunggu beberapa jam kemudian, pembukaan meningkat menjadi enam. Setelah itu, Mukarromah menolak untuk melahirkan di Puskesmas.

Mukarromah meminta rujukan kepada dokter Puskesmas agar dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan. Namun permintaan itu ditolak oleh pihak Puskesmas.

“Kata dokter Puskesmas, pihak dokter RSUD Syamrabu Bangkalan tidak merespons sehingga harus ditangani di Puskesmas,” terang Mukarromah saat ditemui di rumahnya di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Selasa (12/3/2024).

Kondisi bayi mengenaskan

Mukarromah kemudian pasrah untuk persalinan di Puskesmas. Saat melahirkan, dirinya sudah berjuang keras untuk tidak menjalani operasi sesar.

Namun setelah melahirkan, ternyata kepala bayinya putus dengan badannya.

“Saat kepala bayi saya terputus, saya minta agar dioperasi saja. Namun saya diintimidasi bahwa kalau dirujuk ke rumah sakit tidak akan dioperasi dan kepala bayi yang tertinggal akan ditarik menggunakan tangan. Yang menangani juga bukan perempuan, melainkan laki-laki bertubuh kekar,” ungkap Mukarromah.

Setelah Mukarromah mendesak agar dirujuk ke rumah sakit, akhirnya Mukarromah dibawa ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Glamour Husada, Bengloa, Tanjung Jati, Kabupaten Bangkalan. Kepala bayi yang tertinggal akhirya ditangani dengan operasi sesar.

Keluarga kemudian melaporkan pihak Puskesmas ke Polres Bangkalan.

Penjelasan Kadinkes

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Nur Hotiba dalam konferensi pers pada Selasa (12/3/2024) menjelaskan, pasien atas nama Mukarromah datang ke Puskesmas Kedungdung dalam keadaan pembukaan empat dengan usia kandungan delapan bulan.

Dokter berkesimpulan, bahwa bayi dalam kandungan Mukarromah mengalami keracunan.

“Bayi dalam kadungan kondisinya sudah meninggal dunia antara 7 sampai 10 hari akibat keracunan kehamilan. Saat dilakukan persalinan, kepala bayi terputus karena kondisi tubuh bayi sudah mengalami pembusukan,” terang Nur Hotiba.

Hotiba menambahkan, posisi bayi dalam kandungan dalam keadaan sungsang. Saat bayi sudah di depan pintu rahim, yang keluar pertama kali bagian bokongnya.

“Tidak mungkin dirujuk ke rumah sakit kalau kondisi persalinan sudah tampak. Standar operasional prosedur (SOP) persalinan demikian. Jadi tidak bisa kemudian disebutkan salah penanganan,” ungkapnya.

Edy, salah satu dokter forensik RSUD Syamrabu Bangkalan mengatakan, kondisi bayi yang dilahirkan dalam usia delapan bulan dengan panjang 40 sentimeter dan berat 1,150 gram.

Adapun warna kulit putik kecoklatan. Dengan kondisi tubuh bayi yang demikian, maka dipastikan bayi sudah meninggal antara tujuh hari sampai 10 hari.

“Sudah terjadi pembusukan dalam kandungan. Sangat rentan saat ditangani menggunakan persalinan normal. Konsekwensinya adalah, ada bagian tubuh yang akan terlepas,” terang Edy.

Edy menambahkan, bagian kepala yang sudah putus dengan badan, rencananya akan disambung untuk menghormati jenazah si bayi.

Namun pihak keluarga menolak tindakan itu. Jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/12/161517278/kepala-bayi-tertinggal-di-rahim-ibu-di-bangkalan-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke