Salin Artikel

Mobil Warga Kediri Hilang Saat Diparkir di Garasi Rumah, Ternyata Dibawa Kabur Adik Ipar

Pelaku pencurian Abdul Majid Hariyadi (43), warga Plemahan, Kabupaten Kediri, yang merupakan adik ipar korban, kini sudah diamankan polisi.

"Tersangka dikenakan pasal 362 kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Ngasem Ajun Inspektur Dua Polisi Oni Rudi, Jumat (8/3/2024).

Adapun modusnya adalah dengan cara menggandakan kunci kontak mobil tersebut lalu membawa kabur. Sedangkan motifnya untuk membayar utang ke orang lain.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 300 juta,” lanjut Oni.

Peristiwa itu bermula saat korban dari luar kota pulang ke rumah pada 1 Maret 2024 dan mendapati mobilnya tidak ada di garasi.

Korban lantas menanyakan ke Imroatus Kasanah (38), adik iparnya, yang sempat dititipi kunci mobil tersebut. Namun, kunci mobil itu masih aman tersimpan.

Kondisi itu membuatnya merasa menjadi korban pencurian, sehingga melaporkannya kepada polisi.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem,” lanjut Oni.

Dari pemeriksaan pelaku, mobil itu dicuri dengan menggunakan kunci baru yang dipesannya dari tukang kunci. Lalu menyerahkan mobil itu kepada saksi Jaenal Arifin (32) untuk membayar utangnya.

Pelaku meyakinkan saksi Jaenal bahwa mobil CRV itu miliknya. Bahkan dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang atas nama Imroatus Kasanah, istri pelaku itu.

“Sebelumnya, pelaku mengatakan kepada saksi kalau unit mobil tersebut adalah miliknya namun kuncinya rusak,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/09/115721978/mobil-warga-kediri-hilang-saat-diparkir-di-garasi-rumah-ternyata-dibawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke