Salin Artikel

Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kecelakaan Kerja Pembangunan Kos di Malang

MALANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyatakan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa kecelakaan kerja maut pembangunan rumah kos berlantai 3 di Jalan Terusan Bendungan Wonogiri, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Polisi telah meminta keterangan beberapa saksi dan pemilik, serta secara resmi menghentikan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, pihak keluarga telah menerima kejadian itu sebagai musibah dan jenazah telah dibawa pulang ke kampung halaman di Jember. Kedua korban meninggal yakni Fausi (32) dan Andri (38) telah dilakukan visum luar.

"Hasil pemeriksaan dokter, kedua korban meninggal karena tersengat listrik. Kejadian ini murni kecelakaan kerja, dan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut," kata Kompol Anton, Jumat (8/3/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak yaitu pemilik bangunan dengan korban.

"Kami menjembatani, namun tidak bisa melakukan upaya lebih jauh. Apakah pemilik bangunan ingin memberikan semacam bantuan, itu bukan ranah kami, tetapi kami persilakan," katanya.

Kemudian, terkait kondisi satu korban kritis bernama Irwanto (28), masih terus dalam pemantauan petugas medis. Namun, pihaknya belum menerima informasi kondisi terkini dari korban tersebut.

"Dari informasi yang sejauh ini didapat, yang bersangkutan masih dirawat intensif di IGD Rumah Sakit Saiful Anwar Malang," katanya.

Sebagai informasi, tiga pekerja asal Jember menjadi korban aliran listrik di area pembangunan rumah kos berlantai 3. Lokasinya berada di Jalan Terusan Bendungan Wonogiri RT 4 RW 7 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, dan mengakibatkan dua pekerja di antaranya tewas. Salah seorang pekerja, Yasin mengatakan, peristiwa itu sempat membuat pekerja lainnya kaget.

"Semua kaget, tahu-tahu sudah ada satu orang yang jatuh (dari lantai 3 ke lantai dasar setinggi 8 meter)," katanya.

Mengetahui kejadian tersebut, pekerja lainnya ikut membantu memutus aliran listrik yang tersambung pada dinamo katrol. Setelah dirasa aman, pekerja lainnya bersama warga menolong korban dan meminta bantuan medis.

"Kita keluar minta bantuan dipanggilkan ambulans," katanya.

Yasin menyampaikan, dirinya baru bekerja di tempat tersebut. Sehingga, belum mengetahui secara pasti sudah berapa lama proyek pembangunan rumah kos tersebut berjalan.

"Saya masih baru, jadi enggak tahu pastinya. Tapi kalau pembangunan ini, sepertinya mungkin sudah berjalan sekitar 6 bulanan," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/08/200548378/polisi-pastikan-tak-ada-unsur-pidana-dalam-kecelakaan-kerja-pembangunan-kos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke