Salin Artikel

Motif Pemuda Mojokerto Paksa Pacarnya Lakukan "Threesome"

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudy Zaini mengungkapkan, RK yang ditangkap pada Kamis (7/3/2024) siang, telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rudy, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan bertiga atau threesome sebanyak 5 kali, di beberapa tempat berbeda.

Adapun motif, lanjut dia, karena sensasi dan fantasi hubungan seksual yang dimiliki pelaku.

“Motifnya karena sensasi. Waktu dimintai keterangan, (pelaku) mengaku tidak bisa nafsu kalau tidak melihat permainan dengan orang lain,” ungkap Rudy, Kamis.

Dijelaskan, RK saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. 

Pelaku mengakui telah memaksa korban melakukan hubungan seksual threesome sebanyak 5 kali. 

Aktivitas seksual tersebut awalnya dilakukan di Surabaya, lalu di salah satu hotel di Mojokerto.

Dalam kasus ini, pelaku melibatkan 3 orang temannya untuk waktu dan tempat berbeda. 

Pelaku, kata Rudy, berhasil memaksa korban berbekal video yang dimilikinya. Jika korban menolak, pelaku mengancam menyebarkan video korban yang terekam tanpa pakaian.

“Awalnya korban tidak mau, tapi pelaku mengancam korban akan menyebar video korban posisi telanjang. Karena terancam, akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku,” ujar dia.

Perbuatan RK terungkap berdasarkan laporan korban dan keluarganya ke polisi.

Pelaku dilaporkan telah memaksa dan mengancam korban agar mau melayani hubungan badan bertiga dengan kenalan pelaku.

Berdasarkan laporan korban dan keluarganya, polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. RK kemudian diringkus polisi pada Kamis (7/3/2024) siang, di Jalan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Rudy mengatakan, antara korban dan pelaku telah saling mengenal. ND (21), korban dalam kasus itu merupakan pacar RK.

“Korban ini adalah kekasih dari pelaku. Hubungan pacaran kurang lebih tiga tahun,” ujar dia.

Atas perbuatannya, RK telah ditahan dan ditetapkan tersangka. Pemuda yang menjual pacarnya itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/08/093531878/motif-pemuda-mojokerto-paksa-pacarnya-lakukan-threesome

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke