Salin Artikel

Ancam Sebarkan Video, Pemuda di Mojokerto Jual Pacarnya untuk Layanan "Threesome"

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudy Zaini mengungkapkan, perbuatan RK terungkap berdasarkan laporan korban dan keluarganya ke polisi.

Pelaku, jelas dia, dilaporkan telah memaksa dan mengancam korban agar mau melayani hubungan badan bertiga dengan kenalan pelaku.

Berdasarkan laporan korban dan keluarganya, polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. RK kemudian diringkus polisi pada Kamis (7/3/2024) siang di Jalan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Rudy menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dipaksa dan diancam pelaku agar mau melakukan hubungan badan bertiga.

Pelaku mengancam bakal menyebarkan video korban yang dimiliki pelaku jika menolak kemauannya. 

"Awalnya korban tidak mau, tapi pelaku mengancam korban akan menyebar video korban posisi telanjang. Karena terancam, akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku,” kata Rudy, Kamis.

Dijelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku pernah menjajakan pacarnya ke Surabaya dan salah satu hotel di Mojokerto.

Rudy mengatakan, antara korban dan pelaku telah saling mengenal. ND (21), korban dalam kasus itu, merupakan pacar RK.

"Korban ini adalah kekasih dari pelaku. Hubungan pacaran kurang lebih tiga tahun,” ujar dia.

Atas perbuatannya, RK telah ditahan dan ditetapkan tersangka. Pemuda yang menjual pacarnya itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/08/075040778/ancam-sebarkan-video-pemuda-di-mojokerto-jual-pacarnya-untuk-layanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke