Salin Artikel

Pengusaha Hiburan Malam Minta Pemkot Surabaya Beri Izin Buka Saat Ramadhan

Sesuai surat edaran (SE) walikota nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024, tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, RHU dilarang buka untuk sementara.

Salah satu pengusaha RHU di Surabaya, Heri Kuncoro mengatakan, para pemilik tempat hiburan selalu menaati aturan pemerintah untuk menutup usahanya, ketika Ramadhan tiba.

Akan tetapi, Heri berharap, kali ini pihak Pemkot Surabaya memberikan kelonggaran yakni memperbolehkan para pemilik hiburan malam membuka tempat usahanya.

"(Kami) selalu tutup saat bulan puasa, sekarang mohon kepada pihak pemerintah untuk diberi kesempatan kerja," kata Heri kepada awak media di Surabaya, Kamis (7/3/2024).

Heri mengungkapkan, permohonannya tersebut didasari pengaruh pendapatan para karyawannya. Sebab, beberapa bulan terakhir harga sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan.

"Diberi kelonggaran supaya ada pemasukan, apalagi ekonomi seperti sekarang ini kan lagi ramai-ramainya, seperti sembako, beras, lombok semua naik," jelasnya.

Oleh karena itu, Heri berharap pemerintah juga memikirkan dampak ekonomi para pelaku usaha tempat hiburan. Menurutnya, para karyawan juga ingin merayakan bulan Ramadhan.

"Kami tetap memberikan mereka THR (tunjangan hari raya). Tapi harga bahan pokok yang naik pas puasa dan Idul Fitri, tentu kami tidak bisa meng-cover. Karyawan saya, ada hampir 500 orang," ujar dia.

Sementara itu Ketua Himpunan Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) George Hadiwiyanto menilai, Pemkot Surabaya bisa memiliki kebijakan baru terkait penutupan tempat hiburan saat Ramadhan.

Menurut George, para pelaku usaha hiburan malam bisa berkomitmen menjaga kondusivitas di bulan suci. Dia berharap pihak pemerintah juga mau memberikan toleransi.

"Kami akan bersurat ke Pemkot Surabaya tentang pandangan kami yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan. Saya kira pemerintah juga tidak boleh alergi dengan usulan pelaku usaha," kata George.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau agar usaha hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) tutup selama Ramadhan.

"Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (7/3/2024).

Sedangkan tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/08/052202278/pengusaha-hiburan-malam-minta-pemkot-surabaya-beri-izin-buka-saat-ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke