Salin Artikel

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2024, Ini Ketentuannya

Diterbitkannya SE nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 itu, dalam rangka untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Dalam SE tersebut, Eri Cahyadi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau mushola, harus dilakukan secara tertib serta disiplin.

Selain itu, setiap pengurus masjid, mushola, lembaga sosial atau keagamaan, hingga kelompok masyarakat, diimbau menyalurkan makanan gratis berupa takjil atau sahur melalui tempat-tempat yang telah ditentukan.

Tempat-tempat tersebut seperti di masjid, mushola, lembaga sosial, atau lembaga keagamaan.

"Tujuannya agar tidak menimbulkan terjadinya kemacetan," kata Eri di Surabaya, Rabu (6/3/2024).

"Begitu pula dengan pembagian zakat fitrah, disarankan melalui badan amil zakat di masing-masing wilayah, untuk menghindari adanya antrean atau kerumanan penerima zakat sehingga menyebabkan kemacetan."

Selain itu, Eri juga mengimbau setiap masjid atau mushola mematuhi aturan SE yang diterbitkan oleh Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Mushola.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menyampaikan, salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 Hijriyah tahun 2024 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.

Selain itu, ia turut mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya penyebaran materi yang berisi provokasi, baik itu melalui media sosial, atau media cetak dari kelompok radikal atau intoleransi.

Dirinya menambahkan, bagi setiap pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg atau hotel, agar dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in).

Tak hanya itu, ia meminta, pemilik usaha makanan dan minuman tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada saat siang hari selama Ramadhan.

"Untuk kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat."

"Selain itu, pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib izin kepada aparat di masing-masing wilayah setempat," tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/07/051347078/wali-kota-surabaya-terbitkan-se-pelaksanaan-ibadah-ramadhan-2024-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke