Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Video Viral "Tukar Pasangan", Samsudin: Saya Ikhlas

SURABAYA, KOMPAS.com - Samsudin, tersangka kasus video viral "Tukar Pasangan" mengaku ikhlas atas kasus hukum yang menimpanya.

"Kalau ini yang terbaik, saya ikhlas," katanya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Selasa (5/3/2024) sore.

Dikawal penyidik polisi, Samsudin berjalan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan berkopyah putih.

Pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, itu sempat mengangkat jempolnya kepada wartawan.

"Saya senang dipenjara jika ini memang sudah takdir bagi saya," jelasnya.

Dalam kasus video viral "Tukar Pasangan", polisi menetapkan tiga tersangka. Selain Samsudin, juga FB selaku kameraman dan FK selaku editor video.

"Selain Samsudin, ada dua tersangka lagi yakni FB dan FK. Keduanya langsung ditahan di Mapolda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa sore.

Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka Samsudin yakni Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu menggambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah.

Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin. Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan ataupun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/05/192734178/jadi-tersangka-kasus-video-viral-tukar-pasangan-samsudin-saya-ikhlas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke