Salin Artikel

Polisi Limpahkan Perkara Penganiayaan Santri di Kediri ke Kejaksaan

KEDIRI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur, telah merampungkan penyidikan perkara tewasnya seorang santri akibat penganiayaan sesama santri pesantren.

Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan empat orang santri sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi, termasuk pengasuh pesantren.

Adapun para tersangka itu adalah MN (18) seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, serta AK (17) asal Kota Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, berkas perkara penganiayaan itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkasnya sudah kami limpahkan,” ungkap Nova saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).

Pihak kejaksaan, kata AKP Nova, nantinya akan mempelajari berkas itu. Jika ada yang kurang, maka akan dikembalikan lagi ke penyidik polisi.

"Nanti tergantung jaksa, kalau lengkap akan diajukan ke pengadilan,” lanjutnya.

Penyidikan perkara ini terbilang cepat karena kasusnya melibatkan anak-anak. Yakni dari pihak korban, pelaku, maupun saksi-saksinya.

Penanganan kasus ini mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak. Sehingga, penanganan kasusnya berbeda dengan pidana orang dewasa.

"Kami berpacu dengan keterbatasan waktu dalam mengungkap modus dan motif. Harus cepat selesai tapi kami tetap profesional.” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang santri berinisial BBM (14) meninggal dunia dan jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jumat (25/2/2024).

Mulanya, penyebab kematian santri itu dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, keluarga tak mempercayainya begitu saja.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/02/152108878/polisi-limpahkan-perkara-penganiayaan-santri-di-kediri-ke-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke