Salin Artikel

Samsudin Jadi Tersangka Kasus Video Viral "Tukar Pasangan"

Status tersangka diberikan kepada Samsudin setelah tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melakukan gelar perkara, Jumat (1/3/2024).

"Tim penyidik Jumat pagi tadi melakukan gelar perkara kasus video viral 'Tukar Pasangan'. Hasilnya saudara Samsudin ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin ditahan di Rutan Mapolda Jatim.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka ditahan di Mapolda Jatim," ujarnya.

Tersangka Samsudin dijerat pasal pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Dalam konstruksi perkara video viral "Tukar Pasangan", Samsudin disebut sebagai otak atau sutradara," katanya.

Sejak Kamis kemarin, Samsudin dijemput dari kediamannya oleh tim Subdit Siber Polda Jatim.

Samsudin dijemput karena dia dikhawatirkan akan melarikan diri di tengah proses penyidikan kasus video viral "Tukar pasangan".

Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu digambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah. 

Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. 

Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/01/163721278/samsudin-jadi-tersangka-kasus-video-viral-tukar-pasangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke