Salin Artikel

Dilaporkan Gerindra ke Bawaslu Jember soal Dugaan Penggelembungan Suara, PAN: Bagian Dinamika Politik

Wakil Ketua DPD PAN Jember Alfian Zuhdi Pratama mengatakan isu dan tudingan tentang dugaan pelanggaran Pemilu terhadap PAN sangat berlebihan.

"Karena, faktanya adalah kerja-kerja politik oleh seluruh elemen dalam PAN selama ini senantiasa dijalankan dengan prinsip mematuhi aturan dan penuh rasa hormat terhadap partai politik lain sesama peserta Pemilu," kata Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Dia mengklaim tidak ada satu pun pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye sampai tahap pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, kata dia, PAN juga tidak pernah bersinggungan dengan peserta Pemilu maupun penyelenggara Pemilu.

Bagian dinamika politik

Untuk itu, lanjut dia, terkait pelaporan dan tuduhan tindak pidana Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) kepada PAN, pihaknya merespons hal itu hanya bagian dari dinamika politik yang terjadi di Pemilu 2024.

"Memang dalam hal ini PAN dan Gerindra sama-sama berpeluang memperebutkan satu kursi di DPR RI," Papar dia.

Kendati demikian, ia mengaku tetap menghormati apa yang menjadi langkah Gerindra dalam laporan tersebut.

Hanya saja, Alfian menyayangkan adanya pencatutan nama ketua DPD PAN yang mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dan dituduh melakukan pelanggaran tersebut.

"Menuduh boleh saja, tapi kami pun tidak akan merespons berlebihan. Karena bagaimana pun PAN dan Gerindra adalah partai yang mempunyai tujuan sama tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju untuk memenangkan capres-cawapres Prabowo-Gibran," terang dia.

Harapan

Dia menambahkan apabila nantinya dengan upaya pelaporan itu pihak Bawaslu dan KPU menyetujui akan melakukan penghitungan ulang, PAN berharap supaya proses berlangsung lebih jujur dan adil.

Yakni dilakukan penghitungan ulang untuk semua partai tanpa terkecuali.

"Untuk membuka secara terang benderang yang sejelas-jelasnya perolehan Gerindra selaku pihak yang membuat laporan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan DPC Gerindra Kabupaten Jember, Jawa Timur melaporkan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Bawaslu pada Kamis (29/2/2023).

Laporan tersebut terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan di 13 kecamatan di Kabupaten Jember.

“Kami melaporkan temuan pelanggaran pemilu saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan,” kata Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim di kantor Bawaslu.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/01/060943478/dilaporkan-gerindra-ke-bawaslu-jember-soal-dugaan-penggelembungan-suara-pan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke