Salin Artikel

Buntut Caleg Demokrat di Mojokerto Kelebihan 543 Suara, Bawaslu Proses Pelanggaran Pidana Pemilu

Tindakan itu diambil menyusul kelebihan 543 suara yang diperoleh salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat setelah penghitungan ulang di 18 TPS.

Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asy’at mengungkapkan, hasil penghitungan ulang perolehan suara di 18 TPS di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, terdapat perubahan perolehan suara para caleg Partai Demokrat.

Perubahan perolehan suara para Caleg DPRD Mojokerto yang bertarung di Dapil III tersebut, antara lain ada caleg yang mendapatkan kelebihan sebanyak 543 suara, serta ada beberapa caleg yang perolehannya berkurang atau bahkan hilang.

Buntut dari kejadian itu, kata Aris, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilayangkan salah satu caleg dari Partai Demokrat, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi.

Dalam kasus tersebut, pihak-pihak yang menjadi terlapor, antara lain 18 Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), serta 18 Ketua Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan.

Dijelaskan Aris, laporan yang diajukan caleg Partai Demokrat tersebut telah diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti. 

“Syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, sehingga kita registrasi laporan tersebut,” kata Aris kepada wartawan di Mojokerto, Kamis (29/2/2024).

Bawaslu, jelas Aris, akan memroses dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kurun waktu selama 14 hari.

Pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak, serta melakukan kajian dengan melibatkan Sentra Gakkumdu. 

"Untuk selanjutnya, kami akan menindaklanjuti salah satunya dengan melakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor, terlapor, maupun saksi,” ujar Komisioner Bawaslu yang menangani bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi tersebut.

Terungkapnya perubahan perolehan suara para Caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat yang bertarung di Dapil 3 tersebut berawal dari laporan hilangnya perolehan suara yang dilayangkan dua Caleg Partai Demokrat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengungkapkan, kedua caleg yang melapor, yakni Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Keduanya merupakan Caleg DPRD dari Partai Demokrat yang bertarung di Dapil 3 Kabupaten Mojokerto.

Dody menuturkan, Surasa dan Ananda, pada 18 Februari 2024 melaporkan hilangnya suara mereka di TPS 12 dan 15, serta TPS 16 dan 17 Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu dengan merekomendasikan penghitungan ulang di 4 TPS tersebut pada Sabtu (24/2/2024).

Awalnya, tutur Dody, penghitungan ulang dilakukan untuk 4 TPS. Namun, karna ditemukan selisih saat penghitungan ulang, penghitungan ulang akhirnya juga dilakukan di 14 TPS di Desa Temon.

Dia menjelaskan, hasil penghitungan ulang menunjukkan adanya selisih suara. Selisih suara tersebut tampak menguntungkan salah satu caleg di Dapil III dari Partai Demokrat nomor urut 2, Ade Ria Suryani. 

Dody mengungkapkan, contoh adanya selisih dari hasil penghitungan ulang, antara lain perolehan suara Ade Ria Suryani ditulis sebanyak 2.835 suara, padahal perolehan sebenarnya sebanyak 2.292 suara.

Kemudian perolehan suara Surasa, Caleg Demokrat nomor urut 1, sebenarnya memperoleh 82 suara namun ditulis 39 suara. Lalu, Ananda, Caleg nomor 3 dari partai yang sama, memperoleh 21 suara namun hanya ditulis 6 suara.

“Hasilnya memang ada selisih dalam penghitungan yang tersebar di beberapa calon yang lainnya. Jadi ada selisih sekitar 500 (suara) sekian, itu total dari 18 TPS,” ujar Dody.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/29/223649478/buntut-caleg-demokrat-di-mojokerto-kelebihan-543-suara-bawaslu-proses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke