Salin Artikel

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Konten Video "Bertukar Pasangan" oleh Samsudin

BLITAR, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus konten video “bertukar pasangan” yang dibuat oleh pengasuh Pondok Pesantren Nuswantoro, Samsudin.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Blitar AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan, Polda Jatim telah mengambil alih penanganan kasus konten video “bertukar pasangan” yang dibuat dan diunggah oleh Samsudin yang dianggap telah meresahkan masyarakat.

“Saat ini kasus ini sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur karena untuk lebih mengoptimalkan terkait dengan penanganan kasus ini,” ujar Wiwit usai menemui sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Mapolres Blitar, Kamis (29/2/2024).

Wiwit menambahkan, pengambilalihan penanganan oleh Polda Jatim juga didasarkan pada fakta baru terkait lokasi pembuatan video di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sedangkan domisili Samsudin dan Pondok Pesantren Nuswantoro berada di wilayah hukum Polres Blitar, yakni di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Kabar bahwa Samsudin telah dijemput oleh personel Subdit Siber Polda Jatim, Wiwit menolak memberikan keterangan.

Wiwit juga tidak bersedia menjawab saat ditanya apakah polisi akan menjerat Samsudin dengan pasal penistaan dan pelecehan agama.

“Itu nanti akan disampaikan detail oleh Polda Jatim. Di sini kami menerima tokoh-tokoh FKUB Kabupaten Blitar yang membuat laporan terkait video viral tersebut,” terangnya.

Berbelit berikan keterangan

Pihak Polres Blitar, kata Wiwit, sebenarnya telah melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan empat orang saksi, yakni Samsudin, kameraman, editor video, dan pemilik rumah lokasi video itu dibuat.

Sejumlah informasi yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut adalah bahwa pembuatan video tersebut dilakukan di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Keterangan itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Samsudin bahwa video dibuat di suatu tempat di wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Pengakuan pertama Samsudin kan TKP di Jawa Barat. Setelah kami dalami, ternyata di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kan berbeli-belit dia, entah mau menutupi atau bagaimana,” tuturnya.

Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu digambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah.

Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.

Pondok Pesantren Nuswantoro pertama kali didirikan bernama Padepokan Nur Dzat Sejati. Penggantian nama dilakukan beberapa tahun lalu setelah ada protes dari warga sekitar yang menuntut penutupan padepokan, termasuk praktik pengobatannya.

Protes tersebut dipicu oleh kedatangan YouTuber yang menyebut diri Pesulap Merah guna menantang Samsudin yang mengklaim memiliki kesaktian dan kemampuan menyembuhkan orang sakit.

Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro, akhir tahun 2023 Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam pondok.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/29/141606778/polda-jatim-ambil-alih-kasus-konten-video-bertukar-pasangan-oleh-samsudin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke