Salin Artikel

Konvoi Anggota Perguruan Silat di Lamongan Lukai 3 Warga

LAMONGAN, KOMPAS.com - Konvoi kendaraan bermotor oleh anggota perguruan silat di Lamongan, Jawa Timur, melukai tiga orang warga yang kebetulan berpapasan di jalan. Polisi sedang menangani kasus tersebut.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, konvoi tersebut berlangsung pada Selasa (27/2/2024) malam. Bermula dari undangan melalui WhatsApp yang beredar di kalangan mereka usai ada kabar rekannya menjadi korban pengeroyokan.

Kemudian, sekitar 250 anggota perguruan silat itu menyusuri ruas jalan di Lamongan menggunakan kendaraan bermotor.

"Kegiatan konvoi tersebut dilakukan atas dasar undangan, dalam bentuk flayer atau pesan berantai melalui WAG (WhatsApp Group) salah satu perguruan silat untuk menghitamkan Lamongan," ujar Bobby kepada awak media di markas Polres Lamongan, Rabu (28/2/2024).

Konvoi massa diawali dengan kegiatan penggalangan dana di wilayah Sekaran. Kemudian, massa bergerak menuju Desa Kendalkemlagi di Kecamatan Karanggeneng.

Di sepanjang jalan yang dilalui, massa melakukan aksi sweeping dan mengeroyok warga yang pada saat bersamaan sedang melintas di ruas jalan yang sama.

"Akibat kejadian tersebut, tiga orang mengalami luka di bagian kepala dan badan," ucap Bobby.

Tiga orang yang terluka itu yakni Umar Abdul Aziz (16) yang terluka di bagian wajah dan punggung, Deni Ashar (28) terluka di bagian wajah dan bibir, dan A Yoga Wahyu Setyawan (16) yang terluka benda tajam di bagian punggung.

Pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi massa melakukan konvoi. Polisi lantas mengamankan massa yang sedang berkonvoi.

Saat itu, polisi mendapati beberapa orang yang kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit, sabit dan pisau. Ada juga yang kedapatan membawa alat pemukul.

"Kami juga mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 87 unit, celurit dua buah, sabit satu buah, ruyung empat buah, pisau satu buah, tongkat besi dua dan gesper pelat besi satu buah. Serta atribut salah satu perguruan silat berupa bendera dan spanduk," tutur Bobby.

Pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Mereka yang terlibat dalam konvoi diduga melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lantaran mayoritas kendaraan bermotor yang digunakan tanpa dilengkapi surat-surat sah dan menggunakan knalpot brong.

Sementara yang kedapatan membawa senjata tajam bakal dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/28/171552078/konvoi-anggota-perguruan-silat-di-lamongan-lukai-3-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke