Salin Artikel

Soal Penggelembungan Suara Caleg DPR RI di Jember, Ini 3 Rekomendasi Bawaslu

Rekomendasi itu diusulkan setelah ada laporan dugaan penggelembungan suara pada Caleg DPR RI nomor urut 4 dari Partai Golkar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menyerahkan langsung rekomendasi itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.

Menurut Devi, laporan awalnya disampaikan oleh Tim Caleg DPR RI Nomor Urut 1 dari Partai Golkar, Mohammad Nur Purnamasidi ke Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sumberbaru.

"Panwascam Sumberbaru mengkaji laporan tersebut dengan didampingi Bawaslu Jember," kata dia di Kantor KPU Jember, Selasa (27/2/2024).

Devi mengatakan Panwascam Sumberbaru menyandingkan data milik Panwascam Sumberbaru dengan data sebanyak delapan bendel yang dibawa pelapor caleg nomor urut 1.

Hasilnya, Panwascam Sumberbaru menemukan selisih sekitar 5.100 suara pada perolehan suara caleg DPR RI nomor 4 partai Golkar.

Karena alasan itu, Panwascam Sumberbaru membuat tiga rekomendasi ke KPU Jember.

"Pertama, Panwascam merekomendasikan KPU Jember memerintahkan PPK Sumberbaru agar melakukan rekapitulasi ulang di pilihan DPR RI," Jelas dia.

Kedua, merekomendasikan KPU Jember agar memerintahkan PPK Sumberbaru agar melakukan hitung ulang di surat suara DPR RI dalam waktu 1x24 jam setelah rekomendasi diterbitkan.

Ketiga, merekomendasikan KPU Jember agar memerintahkan PPK Sumberbaru memberikan lampiran model D ke seluruh saksi dan Panwascam Sumberbaru.

"Sebab, fakta di lapangan saksi tidak mendapatkan Salinan model D hasil kecamatan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan tim pemenangan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 1 M Nur Purnamasidi melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara Caleg di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ke Bawaslu Jember pada Senin (26/2/2024).

Dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada Caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 4 di Dapil IV Jember-Lumajang di enam desa.

Selain itu, dugaan penggelembungan suara ini juga ditemukan oleh KPU Jember pada Minggu (25/2/2024).

Dua anggota komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi dan Ahmad Susanto meninjau langsung lokasi tempat rekapitulasi tingkat kecamatan tersebut.

“Awalnya kami menerima informasi adanya ketidaksesuaian antara hasil rekap di PPK, D-hasil namanya, dengan rekap C hasil plano di beberapa TPS di sejumlah desa Kecamatan Sumberbaru,” kata Hanafi

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/28/063508678/soal-penggelembungan-suara-caleg-dpr-ri-di-jember-ini-3-rekomendasi-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke