Salin Artikel

Buntut Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Golkar, KPU Nganjuk Berhentikan Sementara PPK Kertosono

Tak hanya Alwy, empat anggota PPK Kertosono yang lain yakni Huda, Lukman, Bagas, dan Muchlis, juga ikut diberhentikan sementara hingga proses hukum di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk tuntas.

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono, membenarkan hal itu.

“KPU tanggal 24 (Februari 2024) itu menerbitkan SK pemberhentian sementara dan SK pengambilalihan tugas, kewajiban dan wewenang PPK kartosono,” ujra Puji, sapaan karib Pujiono, saat ditemui Kompas.com di kantornya, Selasa (27/2/2024).

“Yang diberhentikan SK-nya itu Ketua PPK, berdasarkan surat dari Bawaslu. Namun demikian dengan surat pengambilalihan itu, maka praktis seluruh anggota PPK (kewenangannya) tidak berfungsi, karena sudah diambil alih (KPU),” lanjutnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Nganjuk, yang salah satu diantaranya untuk memberhentikan sementara Ketua PPK Kertosono.

“Rekomendasi yang kami sampaikan sebenarnya hanya ketuanya (PPK Kertosono) yang diberhentikan sementara. Tapi kelihatannya kok kelima-limanya diberhentikan sementara,” beber Yudha.

Gelar rekapitulasi ulang

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono menuturkan, setelah mengambil alih tugas, kewajiban, dan wewenang PPK kartosono, pihaknya pada Sabtu (24/2/2024) mengundang seluruh saksi peserta Pemilu ke Kantor Kecamatan Kertosono.

Mereka diminta menghadiri proses rekapitulasi hasil perolehan suara ulang di Kantor Kecamatan Kertosono pada Minggu (25/2/2024) pagi. Rekapitulasi ini ditangani langsung pihak KPU Kabupaten Nganjuk.

“Saat direkap hari Minggu itu, selain saya bacakan satu per satu berapa perolehan suaranya, juga dilakukan pencermatan dan pencocokan oleh saksi,” jelas Puji.

“Dan semua saksi sudah melakukan pencocokan penelitian itu dan kalau ada perbedaan kita jelaskan sesuai dengan C hasil, mereka menerima semua,” sambung dia.

Menurut Puji, selama proses rekapitulasi ulang ini pihaknya tidak menemukan manipulasi ataupun penggelembungan suara.

“Pada Hari Minggu tidak ada, data make up, data berubah, dan seterusnya tidak ada,” klaimnya.

Puji melanjutkan, dalam proses rekapitulasi ulang tersebut Partai Golkar total mendapat 7.168 suara dari Kecamatan Kertosono, dengan peraih suara terbanyak yakni caleg nomor urut 2 Nisa Aprilia dengan 4.967 suara.

Untuk diketahui, polemik ini bermula saat Ketua PPK Kertosono Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Kertosono Moch Muchsin terindikasi melakukan kecurangan Pemilu.

Hal itu terungkap saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk pada Jumat (23/2/2024) malam.

Kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono tersebut diduga menggelembungkan suara untuk salah satu caleg Partai Golkar di Dapil III Nganjuk, Nisa Aprilia.

Sekadar diketahui, Dapil III Nganjuk meliputi Kecamatan Kertosono, Ngonggot, dan Kecamatan Prambon.

Saat itu, Alwy dan Muchsin bahkan sempat memberikan pengakuan bahwa mereka melakukan upaya penggelembungan suara karena diperintah oleh tim kampanye Nisa.

Pengakuan mereka ini terekam di sebuah video, yang kemudian viral di media sosial.

Guna menindaklanjuti kekisruhan tersebut, malam itu juga pihak kepolisian setempat membawa kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/27/195011678/buntut-dugaan-penggelembungan-suara-caleg-golkar-kpu-nganjuk-berhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke