Salin Artikel

Pasal-pasal yang Menjerat Para Tersangka Penganiayaan Santri hingga Tewas di Banyuwangi

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keempat tersangka yakni MN (18), seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo; MA (18), pelajar kelas 12 asal Nganjuk; AF (16) asal Denpasar; serta AA (17), asal Kota Surabaya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengungkap pasal-pasal yang dikenai itu.

“Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kekerasan fisik pada anak; Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan, serta; 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan kematian,” ujar AKBP Bramastyo di hadapan media, Senin (26/2/2024).

Kapolres yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) itu tidak menjelaskan detail ancaman pidananya.

Namun, mengacu pada perundangan yang ada, setiap pasal tersebut mempunyai ancaman pidana yang berbeda.

Ancaman pidana pada Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berupa penjara 15 tahun serta denda Rp 3 miliar, sanksi Pasal 170 KUHP paling berat penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ancaman pidana penjara 7 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama, yang dikonfirmasi perihal perkembangan kasus, mengatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Sejauh ini belum ada penambahan tersangka.

“(Jumlah tersangka) masih tetap,” ujarnya melalui pesan elektronik yang diterima Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya diberitakan, BBM seorang siswa kelas 8 sekaligus santri pesantren di Kediri meninggal dunia akibat pengeroyokan sesama santri.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/27/145652078/pasal-pasal-yang-menjerat-para-tersangka-penganiayaan-santri-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke