Salin Artikel

Tim Pemenangan Caleg DPR RI di Jember Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara

JEMBER, KOMPAS.com – Tim pemenangan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 1 M Nur Purnamasidi melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara Caleg di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ke Bawaslu Jember pada Senin (26/2/2024).

Dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada Caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 4 di Dapil IV Jember-Lumajang.

Tim pemenangan Caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 1, Ali Murtadho menjelaskan, indikasi kecuragan Pemilu itu terjadi di enam desa di Kecamatan Sumberbaru. Yakni di Desa Rowotengah, Jamintoro, Sumberagung, Jatirogo, Gelang dan Kaliglagah.

“Kami mengidentifikasi dan melakukan verifikasi data, ada penggelembungan suara dari caleg DPR RI no 4 partai Golkar,” tutur dia.

Berdasarkan data yang dimiliknya, penggelembungan suara itu terjadi hingga mencapai 9.222 suara. Suara caleg nomor 4 itu awalnya kosong di salah satu TPS, tapi berubah menjadi ada suaranya ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Ia mencontohkan perolehan suara di TPS 1 Desa Jamintoro. Caleg nomor 4 tersebut tidak memperoleh suara, namun setelah rekap kecamatan berubah menjadi 12 suara.

“Ini sangat luar biasa, ini indikasi pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif terjadi di enam desa,” tutur dia.

Untuk itulah, ia meminta Bawaslu agar merekomendsikan penghitungan ulang di Kecamatan Sumberbaru sebelum penghitungan tingkat kabupaten. Sebab hal itu merugikan caleg nomor urut 1.

“Yang kami laporkan PPK, PPS dan Panwascam. Karena seharunya sebelum tanda tangan ada singkronisasi data antara PPK, Panwascam dan saksi, di situ tidak ada singkronisasi,” ucap dia.

Ia menduga, PPK memaksa saksi untuk melakukan tanda tangan hasil perolehan suara tersebut.

Ali menjelaskan, modus yang dilakukan dalam penggelembungan suara itu yakni dengan cara menambah data pemilih atau surat suara yang tidak digunakan.

“Dari jumlah kertas suara, lalu selisih dari jumlah pemilih yang hadir, itu diisi oleh caleg nomor 4,” tambah dia.

Ia mencontohkan TPS 1 Desa Gelang, jumlah surat suara yang digunakan saat perhitungan sebanyak 180. Namun, jumlah tersebut berubah dan bertambah hingga 30-50 surat suara ketika rekap di kecamatan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Akan kami tindaklanjuti dengan segera dengan melimpahkan pada Panwascam dengan kami dampingi penuh,” ucap dia.

Sebab, jika ditangani oleh Bawaslu, maka prosesnya akan lebih lama. Untuk itu,dilimpahkan pada Panwascam agar bisa segera ditangani paling lambat 3 hari.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/26/162933178/tim-pemenangan-caleg-dpr-ri-di-jember-laporkan-dugaan-penggelembungan-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke