Salin Artikel

KPU Bangkalan Enggan Lakukan PSU di 5 TPS Hasil Rekomendasi Bawaslu

BANGKALAN, KOMPAS.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (24/2/2024), tidak tuntas dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan. KPU hanya melaksanakan PSU di 3 TPS.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menjelaskan, KPU telah mengabaikan rekomendasi PSU yang sudah disampaikan sebelumnya.

Sampai batas akhir pelaksanaan PSU, hanya 3 yang dilaksanakan. Sedangkan sisanya 5 TPS tidak dilaksanakan.

"Belum ada penjelasan secara tertulis kepada Bawaslu mengapa PSU di 5 TPS tidak dilaksanakan oleh KPU," ujar Mustain, Minggu (25/2/2024).

Kejadian ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Jawa Timur. Isi laporannya tentang sisa TPS yang tidak melakukan PSU serta langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh Bawaslu.

Menurut Mustain, langkah yang bisa dilakukan di antaranya memidanakan komisioner KPU Bangkalan atau menuntut pelanggaran etik komisioner KPU Bangkalan.

"Kemungkinan-kemungkinan yang akan kami tempuh, akan dikaji lagi Senin besok," imbuhnya.

Sementara itu, Divisi SDM Parmas dan Sosdiklih KPU Bangkalan, Sairil Munir mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu. Namun, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke lapangan dan tidak ditemukan adanya persoalan.

"Kami sudah menindaklanjuti rekom Bawaslu dan setelah kami klarifikasi pada petugas di masing-masing TPS, tidak ada persoalan. Yang memang ada persoalan itu kami lakukan PSU di 3 TPS," kata Munir.

Mantan jurnalis ini menambahkan, usai meminta klarifikasi pada petugas TPS, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan pada Bawaslu atas temuan di bawah.

"Temuan KPU di bawah tidak ada problem. Itu sudah dilaporkan ke Bawaslu, sehingga yang kami lakukan PSU yang memang ada masalah," tegasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/25/182346278/kpu-bangkalan-enggan-lakukan-psu-di-5-tps-hasil-rekomendasi-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke