Salin Artikel

Dendam di Balik Bom Bondet Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Eksekutor Dibayar Rp 500.000

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah S sebagai eksekutor bom yang dibayar sebesar Rp 500.000 untuk meledakkan rumah Kusairi.

"Tersangka S diupah Rp 500.000," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Adapun dua tersangka lainnya adalah A sebagai otak aksi peledakan rumah, dan AR sebagai pembuat dan penjual bahan peledak jenis bondet.

Tersangka A membeli empat bondet yang dibuat AR dengan harga Rp 150.000.

"Atas peristiwa itu, pemilik rumah mengaku mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 10 juta," jelasnya.

Dendam terkait kasus narkoba

Menurut Totok, aksi teror bom di rumah Kusairi tidak terkait dengan proses pemilu, melainkan dendam atas kejadian yang telah lalu.

Tersangka A dendam karena menganggap anak Kusairi mengadukan dirinya hingga ditangkap polisi atas kasus narkoba pada 2019 silam.

"Pelaku dendam kepada anak pelaku karena dianggap menjadi informan polisi dalam kasus narkoba," katanya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat satu Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Terjadi dini hari

Diberitakan sebelumnya, terjadi ledakan di rumah Kusairi pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Ledakan berasal dari bom bondet yang dilemparkan orang tak dikenal.

Karena masih dini hari, Kusairi dan keluarganya masih tertidur sehingga tidak tahu persis kejadian ledakan itu.

"Saya tidak mengerti bagaimana kejadiannya. Saya bangun tidur karena mendengar suara ledakan," kata Kusairi, Selasa.

Setelah mendengar Kusairi bangun dan keluar rumah, namun situasinya gelap karena lampu rumah mati.

Para tetangga Kusairi melihat rumah Kusairi di bagian belakang sudah porak-poranda.

"Saya tahunya dari tetangga jika rumah belakang sudah hancur. Kebetulan lampu padam karena efek ledakan tersebut," imbuhnya.

Bagian rumah yang hancur antara lain atap asbes, kaca, tempat tidur, pagar bambu dan sejumlah peralatan rumah tangga.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Pamekasan dan Surabaya, Taufiqurrahman dan Ahmad Faizal)

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/24/142604878/dendam-di-balik-bom-bondet-rumah-ketua-kpps-pamekasan-eksekutor-dibayar-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke