Salin Artikel

Petani Tebu di Blitar Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas, Dilaporkan Mantan Istrinya

Warga Desa Besuki, Kecamatan Udanawu, bernama Sunardi (53) itu ditangkap di rumahnya tidak lama setelah ibu korban yang merupakan mantan istri Sunardi melapor ke pihak kepolisian, Senin (19/2/2024).

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan bahwa pihak kepolisian menjerat Sunardi dengan Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

“Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun,” ujar Samsul kepada wartawan di Mapolres Blitar Kota, Jumat (23/2/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, ujarnya, tindak pencabulan yang dilakukan Sunardi terhadap korban terjadi pada September 2023.

Sunardi, kata Samsul, mencabuli korban dengan bujuk rayu dan iming-iming uang Rp 50.000.

Dia mengungkapkan, niat melakukan pencabulan terhadap korban muncul ketika Sunardi sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya.

Pada saat itu, ujar Samsul, korban berjalan kaki melintas di depan rumah Sunardi.

“Tersangka pelaku memanggil korban dan mengajak masuk ke kamar. Di dalam kamar korban diminta memijit pelaku dengan iming-iming uang Rp 50.000,” terangnya.

Namun setelah itu, ujarnya, pelaku mencabuli korban dan tanpa memberikan uang yang dijanjikan.

Saat korban kembali ke rumahnya, kata Samsul, ibu korban curiga atas apa yang terjadi pada korban.

“Karena korban keluar rumah dan lama tidak kembali, ibu korban menanyakan dari mana. Korban kemudian mengakui bahwa dirinya baru saja dicabuli pelaku,” terangnya.

Menurut Samsul, ibu korban merupakan mantan istri dari tersangka pelaku sehingga korban juga merupakan mantan anak tiri pelaku.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/24/112200578/petani-tebu-di-blitar-diduga-cabuli-perempuan-disabilitas-dilaporkan-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke