Salin Artikel

Bea Cukai Jatim Musnahkan 16,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kepala Seksi Penyidikan Bea cukai Kanwil Jatim I, Susetia mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan sepanjang tahun 2023.

“Pemusnahan di awal tahun 2024 ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling (patroli) e-commerce. Selain itu juga hasil pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I,” kata Susetia, di Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I, Kamis (22/2/2024).

Susetia mengungkapkan, pemusnahan belasan juta batang rokok ilegal tersebut, dilakukan dengan cara melindas menggunakan alat berat dan disiram menggunakan air.

Kemudian, sejumlah rokok ilegal tersebut melalui tahap pembakaran di dalam mesin insinerator. Proses itu bertujuan agar barang tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

"Yang dimusnahkan 16.575.600 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 20 miliar. Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang tersebut sebesar Rp 11 miliar," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Nangkok Pasaribu mengatakan, pemusnahan rokok ilegal tersebut untuk menjaga pasar dalam negeri.

"Industrial Assistance dan Community Protector. Yakni melindungi dunia usaha dalam negeri dari peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat," kata Nangkok.

Selain itu, kata Nangkok, pihaknya ingin menghindarkan masyarakat dari barang tidak layak untuk dikonsumsi. Sebab, menurut dia, rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan seperti seharusnya.

"Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan perlu ada pungutan negara demi keseimbangan," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/23/060317678/bea-cukai-jatim-musnahkan-165-juta-batang-rokok-ilegal-yang-rugikan-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke