Salin Artikel

Mahasiswa di Kota Malang Curi Sepeda Motor Milik Temannya Sendiri

MALANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa bernama Melkianus alias Eki diduga mencuri sepeda motor Yamaha R 15 milik temannya sendiri. Kini, mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, Rabu (14/2/2024).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, awalnya tersangka bertamu ke rumah temannya berinisial DA yang berada di Jalan Candi Bajang Ratu, Kecamatan Blimbing, Selasa (13/2/2024) malam.

Tidak lama berselang, adik dari DA pulang dan berbincang dengan tersangka. Sementara, DA masuk ke kamar untuk memberi susu anaknya.

"Di saat itulah tersangka Eki bertanya ke adik DA, apakah motornya disewakan atau tidak. Adik DA pun langsung menjawab, bahwa motornya yaitu Yamaha R 15 tidak disewakan," kata Kompol Danang pada Rabu (21/2/2024).

Setelah itu, tersangka yang berasal dari Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu berpamitan pulang. Sekitar satu jam kemudian, adik dari DA hendak keluar dan kebingungan mencari kunci kontak motor miliknya.

"Adik DA ini mengatakan bahwa kunci kontak motornya ditaruh di meja ruang tamu. Saat mencari itu, ternyata motornya yang sebelumnya diparkir di gang dekat rumah juga sudah hilang," katanya.

Keesokan harinya, DA datang ke polisi untuk membuat laporan kehilangan. Pada hari yang sama, DA mendapat telepon dari Eki dan memberitahu bahwa ada sepeda motor yang mirip dengan milik adiknya.

Sepeda motor tersebut terparkir di kafe yang terletak di Jalan L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing. Selanjutnya, adik dari DA dan polisi mendatangi lokasi tersebut.

Kemudian, polisi memanggil Eki untuk dimintai keterangan setelah sepeda motor diamankan.

"Yang bersangkutan mengaku telah mengambil sepeda motor tersebut dan mengakui perbuatannya. Namun untuk alasannya ia mencuri, masih belum jelas dan belum diketahui," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Eki dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

"Tersangka sudah ditahan dan kami tahan di Rutan Polresta Malang Kota," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/21/125456678/mahasiswa-di-kota-malang-curi-sepeda-motor-milik-temannya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke