Salin Artikel

Bawaslu Rekomendasikan Sanksi untuk Direktur RSUD Tuban karena Melanggar Netralitas ASN

TUBAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya merekomendasikan sanksi untuk Direktur RSUD dr Koesma Tuban, Muhammad Masyhudi, ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).

Masyhudi diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mohammad Sudarsono mengatakan, setelah mengkaji keterangan saksi dan bukti, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu.

Namun, Masyhudi diduga melanggar netralitas sebagai ASN sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sehingga, Bawaslu merekomendasikan sanksi untuk Masyhudi ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

"Untuk pelanggaran pemilu tidak ada, tapi unsur-unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ada," kata Sudarsono kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Adapun, proses tindaklanjut penanganan yang berkaitan dengan etik atau pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu merupakan kewenangan KASN.

"Untuk sanksi dan tindak lanjutnya urusannya Komisi Aparatur Sipil Negara dan bukan kewenangan Bawaslu lah," terangnya.

Sebelumnya, Senin (12/2/2024), Bawaslu Kabupaten Tuban telah memanggil Direktur RSUD dr. Koesma Tuban Mohammad Masyhudi terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Pria tersebut mengunggah di stori WhatsApp gambar caleg dari Partai Golkar dengan dibubuhi narasi ajakan memilihnya.

Adapun gambar caleg yang diposting tersebut adalah Calon DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IX Haeny Relawati Widyastuti, dan Calon DPRD Provinsi Jawa Timur, Aulia Hany Mustikasari.

Kedua caleg tersebut merupakan ibu dan kakak dari Ketua DPD Partai Golkar, Aditya Halindra Faridzky, yang kini menjabat sebagai Bupati Tuban.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/20/123138678/bawaslu-rekomendasikan-sanksi-untuk-direktur-rsud-tuban-karena-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke