Riski yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku beberapa kali melakukan kekerasan saat korban dititipkan oleh sang ibu kepadanya di sebuah kos Jalan Kutisari Utara, Tenggilis Mejoyo.
Setelah beberapa kali dianiaya, korban tewas pada Selasa (13/2/2024).
Kasus tersebut berawal saat ayah kandung korban, SA pisah ranjang dengan istrinua, SF sejak Januari 2024.
SA dan SF memiliki tiga orang anak dan korban adalah anak bungsu.
SF yang masih berstatus menikah dengan SA memilih tinggal dengan Riski, kekasihnya. Sementara tiga anaknya, termasuk korban sehari-hari tinggal dengan sang ayah.
Namun korban yang masih balita sesekali menginap di kos sang ibu bersama Riski.
Hari itu, Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 08.00 WB, nenek korban dari sang ayah mengantarkan SRH ke ibunya. Namun saat itu SF mendapat panggilan kerja di sekitaran Jalan Kenjeran.
Oleh SF, korban pun dititipkan ke Riski di kos yang mereka tempati berdua.
Sekitar pukul 16.00 WIB, SF berkali-kali melakukan panggilan video call ke Riski untuk menanyakan kabar anaknya. Namun panggilan video call itu tak dijawab.
SF kemudian melakukan panggilan suara dan Riski mengangkatnya sambil marah-marah menyuruh SF segera pulang ke kos.
Menjelang malam, SF pulang ke rumah dan ia melihat anak dan Riski dalam posisi sedang tidur. Namun saat dicek, ada luka lebam di kepala SRH serta ada feses di bagian belakang tubuhnya.
"Korban dibangunkan tapi tidak ada respon. Nah, kemudian dibangunkanlah pacarnya ditanya kok anak saya lebam dan tidak bangun, pelaku bilang tidak tahu karena sedang tidur," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Jumat (16/2/2024).
Selama 15 menit, SF berusaha membangunkan anak bungsunya, tapi tak ada respon. Selain itu tubuh korban pun dingin.
SF yang panik membawa korban ke rumah sakit di Jemursari dan dokter menyatakan SRH telah meninggal dunia.
SF kemudian mengabarkan berita duka ke suami sahnya lewat anak pertama. Tak lama, ayah korban yakni SA tiba di rumah sakit.
Saat melihat jenazah SRH, SA menduga anaknya meninggal dengan cara tak wajar. Malam itu juga ia membuat laporan ke polisi dan terungkap, SRH tewas dianiaya Riski.
Ada memar di kepala
Dokter Forensik RSUD dr Soetomo, Sari Indah mengatakan, berdasarkan hasil otopsi bagian luar, tubuh bayi berinisial RSH (2) tersebut mengalami luka pucat di sejumlah bagian.
"Pucat tampak di (sekitar) selaput mata kelopak atas dan bawah, bibir, ujung jari kuku, serta seluruh anggota gerak," kata Sari ketika berada di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).
"Kemudian ada luka memar di bagian kepala, seperti dahi, pipi, leher, lalu dada, perut, pungung, pinggang dan keempat anggota gerak,” tambahnya.
Selain itu juga ditemukan patah tulang tengkorak belakang, resapan darah di kulit kepala, kulit dinding perut, pankreas, selaput pembungkus ginjal dan jaringan pengikat usus.
"Pendarahan pada otak selaput laba-laba, seluruh bagian otak dan rongga perut. Sehingga dapat disimpulkan penyebab kematian karena kekerasan benda tumpul," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan pelaku tega melakukan penganiayaan karena korban rewel.
"Tersangka mengaku kesal, karena anak itu (korban) sering menangis, buang air dan rewel, akhirnya membuat pelaku jengkel," kata Hendro.
"Jamnya masih kami dalami, antara sebelum jam 16.00 WIB, anaknya dicekik, dibenturkan kepalanya ke lantai. Ketika ibu korban telepon, dia (pelaku) menyampaikan anaknya sedang tidur," tambah dia.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 juncto 76c UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP.
Dengan demikian, tersangka pun terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Farid Assifa, Pythag Kurniati), Tribun Jatim
https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/17/162600278/pilu-balita-di-surabaya-tewas-dianiaya-kekasih-ibunya-gara-gara-rewel-ada