Salin Artikel

KPU Surabaya Baru Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Logistik Terkumpul

SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, masih menunggu sampai seluruh surat suara terkumpul. Setelah itu, baru kemudian memutuskan waktu penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, saat ini belum memeroleh data pasti sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami belum menetapkan (jumlah TPS-nya). Belum koordinasi, sehingga belum ketemu angka pasti," kata Syamsi di kantornya, Kamis (15/2/2024).

KPU Surabaya masih menunggu hingga logistik pemilihan umum (Pemilu) terkumpul. Lalu berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Kami ini sekarang masih proses inventarisir. (Kemudian) kami baru akan melaksanakan rapat koordinasi, nanti tunggu hasilnya," jelasnya.

"Proses koordinasi dengan PPK dan PPS apakah ada potensi pemungutan suara ulang di wilayah masing-masing, karena penyebabnya pasti tidak hanya tunggal," tambah Syamsi.

Selanjutnya, KPU Surabaya menggelar rapat pleno untuk menentukan teknis digelarnya pemungutan suara ulang. Mereka juga terlebih dahulu menyetak surat suara dengan kode khusus.

Syamsi mengungkapkan, pemungutan suara ulang akan digelar tidak lebih 10 hari, dari tanggal pencoblosan awal, yakni Rabu (14/2/2024). Hal itu disebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Rekapitulasi tetap berjalan sampai 2 Maret (2024) nanti, sambil nunggu proses pemungutan suara ulang. Sesuai ketentuan paling lambat 10 hari setelah pemungutan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya, mencatat ada 8 TPS, harus menggelar pemungutan suara ulang setelah tertukar dalam pendistribusian.

Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, 8 TPS tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Tandes.

“(Pemungutan suara ulang) di Tandes 4 TPS, Dukuh Pakis 3 TPS dan Asemrowo 1 TPS,” kata Novli, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (15/2/2024).

Novli merinci, TPS di Kecamatan Tandes mendapatkan surat suara DPRD Kota Dapil Surabaya II dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, padahal seharusnya wilayah tersebut memilih Dapil V.

Sebaliknya, lanjut Novli, Kecamatan Dukuh Pakis dan Kecamatan Asemrowo yang seharusnya memilih DPRD Kota Dapil Surabaya II, malah tertukar dengan surat suara Dapil V.

"Temuannya ada surat suara yang tertukar, surat suara untuk calon legislatif Surabaya Dapil II tertukar di Dapil V. Jadi ada surat suara Dapil II yang masuk ke kotak suara Dapil V," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/15/205314978/kpu-surabaya-baru-gelar-pemungutan-suara-ulang-usai-logistik-terkumpul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke