Salin Artikel

32 Napi di Rutan Kelas 2 B Situbondo Tidak Bisa Memilih dalam Pemilu 2024

Kepala Rutan Kelas II B Rudi Kristiawan menyatakan sebanyak 29 tahanan dan 3 narapidana tidak bisa melakukan pencoblosan di Pemilu 2024 akibat tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Ada 29 tahanan yang tidak terdaftar di DPT manapun dan 3 narapidana sudah terdaftar di daftar pemilih tambahan wilayah lain, namun karena pindah ke sini (Rutan Kelas II B Situbondo) sehingga tidak terdaftar," katanya.

Menurutnya, 3 narapidana yang tidak bisa mencoblos tersebut sebelumnya telah terdaftar di wilayah lain yakni Kabupaten Lumajang dan Probolinggo.

Namun sebelum pelaksanaan pemilu, narapidana tersebut dipindah lagi sehingga tak cukup waktu untuk mengurus proses pemindahan pemilihan.

Rudi juga menyebutkan bahwa meski sebanyak 32 orang tidak bisa memcoblos tetapi 361 narapidana berhasil proses verifikasi adminitrasi ditambah jumlah pegawai sebanyak 36 orang.

Dengan demikian, secara total ada 397 orang mencoblos di Rutan Kelas II B Situbondo.

"Ya kalau ditotal jumlah yang tidak bisa mencoblos hanya 7 persen, selebihnya bisa mencoblos," katanya.

Dia juga menyatakan sebelum pelaksanaan pemilu, pihaknya telah melakukan simulasi pemilihan sehingga semua narapidana yang bisa mencoblos telah mengetahui calon anggota legislatif dan eksekutif.

"Sebelumnya kami telah simulasi Pemilu 2024, bahkan kami telah menempel calon-calon pemimpin, sehingga mereka bisa bebas memilihnya dan kami menjunjung tinggi netralitas," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/14/124117578/32-napi-di-rutan-kelas-2-b-situbondo-tidak-bisa-memilih-dalam-pemilu-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke