Salin Artikel

Berbekal 10 Koper Curian, Pria di Lamongan Tipu 10 Calon Jemaah Umrah

Tersangka diciduk di tempat tinggalnya di Kecamatan Mantup, Lamongan, Jawa Timur.

Junaidi sebelumnya mencuri koper milik mantan istrinya untuk meniou calon jemaah umrah.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, pelaku menipu calon jemaah umrah asal Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Lamongan.

Ia melakukan kejahatan tersebut dengan berbekal sepuluh koper yang dicuri dari biro perjalanan haji dan umrah Ama Nurrohmah milik mantan istrinya, Nur Afifatul Faizah, di Desa Bakalanpule, Kecamatan Mantup.

"Berbekal sepuluh koper yang dicuri sejak 10 Maret 2023, pelaku kemudian beraksi. Pengalaman saat masih menjadi suami pelapor, membuat pelaku cukup paham untuk dapat meyakinkan para korban yang semuanya warga Desa Tejoasri," ujar Andi, kepada awak media, Senin (12/2/2024).

Oleh pelaku, biaya umrah dipatok antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta dan korbannya sebanyak 10 warga Desa Tejoasri.

Para korban menyetorkan uang kepada Junaidi dengan harapan dapat menunaikan ibadah umrah.

"Para korban sudah membayar, meski sebagian ada yang belum lunas," ucap Andi.

Seiring berjalannya waktu, para korban pun menagih janji pemberangkatan menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah.

Karena merasa aneh, para korban kemudian mendatangi biro perjalanan haji dan umrah Ama Nurrohmah di Desa Bakalanpule. Namun mereka tidak menemukan pelaku dan hanya bertemu dengan Nur Afifatul Faizah, pemilik biro perjalanan yang juga mantan istri dari pelaku.

Mendapat laporan dari para korban dan merasa tidak pernah memberikan mandat kepada Junaidi, serta merasa turut dirugikan, Nur Afifatul Faizah lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat indekosnya di Mantup.

"Di luar para korban, biro perjalanan haji dan umrah Ama Nururrohmah juga mengalami kerugian Rp 6 juta dari nilai total koper yang dicuri," kata Andi.

Andi menambahkan, penyidik masih mengembangkan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi atas nama Sri Desi Lestari dan Alwin. Sementara Junaidi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/12/211055378/berbekal-10-koper-curian-pria-di-lamongan-tipu-10-calon-jemaah-umrah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke