Salin Artikel

Pimpin Apel Terakhir, Khofifah dan Emil Dardak Pamit

Di hari terakhir, keduanya menghadiri apel bersama ASN di kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya.

"Hari ini 12 Februari adalah hari terakhir jabatan kami, saya dan Pak Emil untuk periode ini," kata Khofifah dalam arahannya saat memimpin apel.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada segenap jajaran pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah mendukungnya menjalankan pemerintahan di Jawa Timur.

"Saya menyampaikan terima kasih atas seluruh dedikasi, kerja keras, kebersamaan, perjuangan dan pengorbanan semuanya," ujarnya.

Dia meminta jajaran Pemprov Jatim untuk menjaga seluruh kinerja terbaiknya agar seluruh prestasi dan capaian yang telah diraih tetap bisa dipertahankan.

Dia juga berharap semua pihak di lingkup Pemprov Jatim terus mengawal dan menyelesaikan beberapa hal yang masih menjadi pekerjaan rumah seperti penyerahan tanah dari Kementerian untuk pembangunan Indonesia Islamic Science Park (IISP) di kaki jembatan Suramadu sisi Madura, juga pembangunan "Sustainable Urban Mobility Plan" yang akan dibangun untuk wilayah Surabaya raya, Lamongan, Tuban dan Jombang.

"Teruskan apa-apa yang baik dan tinggalkan yang kurang baik, mari kita menjaga persaudaraan, jaga Jawa Timur tetap rukun, aman, damai, dan kondusif,  saya dan Pak Emil pamit," pungkasnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.

Tujuh kepala daerah itu dipilih pada Pilkada 2018 dan dilantik 2019. Namun UU Pilkada menentukan akhir masa jabatan mereka pada 2023. Jika demikian, maka mereka tak genap 5 tahun menjabat.

Ketujuh kepala daerah dimaksud yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) gubernur Jatim yang akan menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang sedianya habis masa jabatannya 31 Desember 2023.

Tiga nama tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar, dalam sidang paripurna DPRD Jatim, Kamis (30/11/2023).

Ketiganya adalah Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Prof Adi Suryanto, dan Irjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw. 

Namun dari 3 nama yang diusulkan, Prof Dr Adi Suryanto meninggal dunia pada 16 Desember 2023.

Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 2/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024, masa Jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak akan berakhir pada 13 Februari 2024.

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Mengacu peraturan tersebut, tugas dan wewenang Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akan berakhir 31 Desember 2023.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/12/154804178/pimpin-apel-terakhir-khofifah-dan-emil-dardak-pamit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke