Salin Artikel

Masa Tenang, KPU Kota Batu dan Parpol Perbolehkan Bekas APK Dijadikan Kandang Ayam

BATU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu bersepakat dengan seluruh partai politik (parpol), memperbolehkan masyarakat memanfaatkan bekas Alat Peraga Kampanye (APK) dalam masa tenang saat ini.

Sesuai aturan yang ada, pada masa tenang selama tiga hari, yakni tanggal 11-13 Februari 2024 tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. 

"Jadi sudah ada kesepakatan dengan teman-teman parpol, monggo dipergunakan daripada tidak dipergunakan. Masyarakat yang ingin memakai, misalnya kerangkanya, atau banner-nya untuk kandang ayam dan sebagainya dipersilakan untuk kebutuhan masyarakat," kata Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto pada Sabtu (10/2/2024).

Heru menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh parpol untuk meminta mencabut seluruh APK secara mandiri.

"Dengan harapan bersama parpol dan masyarakat, jadi himbauan kami tidak hanya Satpol PP saja, tetapi seluruh partai politik ikut ambil bagian dibersihkan bersama-sama agar estetika kota kita terlihat kembali bersih dan seluruh masyarakat bisa tenang," katanya.

Dalam masa tenang ini, KPU Kota Batu mengantisipasi adanya bentuk penempelan-penempelan APK di lokasi TPS secara sembunyi-sembunyi.

Namun, Heru berharap hal itu tidak terjadi, dan semua pihak bisa menjaga kondusifitas Kota Batu selama masa tenang.

"Saya berharap kepada seluruh peserta pemilu, marilah kita besarkan dada untuk minggu tenang menjaga kondusifitas ketenangan Kota Batu," katanya.

Pihaknya telah menginstruksikan seluruh anggota KPPS untuk menyisir keberadaan APK di TPS-TPS.

"Seluruh anggota KPPS, kami instruksikan, jadi sebelum mendirikan TPS kita menyisir, radius-radius tertentu untuk tidak ada lagi APK. Jika ada temuan, sanksi, akan ditangani Bawaslu, nanti dicopot, dan sanksi administrasi," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/11/060445078/masa-tenang-kpu-kota-batu-dan-parpol-perbolehkan-bekas-apk-dijadikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke