Salin Artikel

Aniaya Warga, 2 Perangkat Desa di Situbondo Ditangkap Polisi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Sawali (30), warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, menjadi korban pengeroyokan oknum perangkat desa. Kini, kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak telah ditahan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Korban babak belur dipukuli SN (59) dan FS (29). Keduanya adalah bapak dan anak yang merupakan perangkat desa.

"Iya kedua pelaku sekarang ditahan di polres, si anak ini juga seorang perangkat desa," kata Momon, Rabu (7/2/2024).

Kejadian penganiayaan tersebut berawal saat ketiganya melintas di Jalan Raya Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo pada 1 Februari lalu. Korban membawa pikap dan kedua pelaku membawa sepeda motor.

"Pelaku dan korban ini ada cekcok akibat terjadi permasalahan saat berkendara, lalu dikejar oleh kedua pelaku dan dilakukan pemukulan," katanya.

Kasus itu sempat ditangani Polsek Jangkar, kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo.

Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumam 5 tahun penjara.

Barang bukti yang dilaporkan korban ke kepolisian sudah lengkap. Bukti visum lebam korban pemukulan sudah diberikan dan ada saksi hidup yakni istri dan anak korban yang ada di dalam mobil.

"Barang bukti sudah ada dan lengkap, Mas," ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/07/191630978/aniaya-warga-2-perangkat-desa-di-situbondo-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke