Salin Artikel

Mahfud MD: Ada Orang Dikumpulkan di Jalan Dapat Bansos, Itu Tidak Boleh

Menurutnya, ada praktik pembagian bansos dengan cara mengumpulkan orang di jalan.

Sehingga, bantuan yang seharusnya diberikan untuk keluarga miskin jatuh ke orang yang berada.

"Ada orang dikumpulkan di jalan dapat bansos, itu tidak boleh, karena itu orang lewat pakai sepeda motor pakai mobil. Orang punya sepeda motor enggak perlu bansos," kata Mahfud saat berkampanye di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Rabu (7/2/2024).

Kesalahan lain, menurut Mahfud, praktik-praktik nepotisme dengan memasukkan sanak keluarga pejabat dalam daftar penerima bansos juga masih marak terjadi.

"Ada saudaranya pejabat sebenarnya mampu dimasukkan (daftar penerima bansos), saudaranya pegawai departemen sosial dimasukkan itu tidak boleh, akhirnya yang beneran miskin enggak dapat," tambahnya.

Mahfud juga menuturkan, dalam proses distribusi bansos, seharusnya tidak perlu sampai pejabat tinggi negara yang turun tangan.

Sebab, pemerintah memiliki badan usaha yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang seperti kantor pos.

"Pengiriman bansos enggak perlu diantar bupati, gubernur, kirim aja lewat kantor pos. Kalau pun harus diantar enggak usah pejabat tinggi, mentok lurah atau kepala desa," tuturnya.

Mahfud berjanji, apabila Ganjar-Mahfud terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada lagi bansos yang tidak tepat sasaran.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah memiliki program KTP sakti yang akan mengklasifikasikan pendapatan setiap warga negara.

Sehingga, bantuan yang diberikan pemerintah nantinya akan langsung dikirimkan dengan mengacu pada data tersebut.

"Buat KTP sakti, disana datanya akan lengkap jadi kita bisa mengetahui siapa saja warga negara yang penghasilannya masih rendah langsung dikirim kesana bantuannya," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/07/164229478/mahfud-md-ada-orang-dikumpulkan-di-jalan-dapat-bansos-itu-tidak-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke