Salin Artikel

KPU Kota Blitar Minta KPPS Sediakan Tempat Penitipan Ponsel di TPS

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan bahwa keberadaan tempat penitipan ponsel diperlukan dalam pelaksanaan peraturan dan perundangan yang mengatur asas kerahasiaan dalam pemberian suara pada pemilihan umum (pemilu). 

"Peraturannya memang berupa larangan membawa HP di bilik suara. Tapi pelaksanaannya nanti HP harus ditinggal, dititipkan sebelum warga memasuki area TPS," ujar Umam kepada wartawan, Rabu (7/2/2024). 

Karena itu, ujarnya, KPU Kota Blitar meminta KPPS untuk menyediakan tempat penitipan ponsel di sekitar pintu masuk area TPS. 

"Jadi sebaiknya ketika warga mengantre untuk memberikan suara di bilik suara warga sudah tidak memegang HP," jelas Umam. 

Menurut Umam, larangan membawa ponsel di bilik suara berkaitan dengan asas kerahasiaan dalam pemungutan suara pemilu. 

"Misalnya, kita merekam pilihan apa saja yang kita coblos di bilik suara. Ini jelas melanggar kerahasiaan itu," tuturnya. 

Dengan tidak membawa ponsel saat memberikan suara di bilik suara, terangnya, transaksi suara juga dapat diminimalisasi. 

Hal itu, lanjutnya, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 ayat (1) huruf e dan Pasal 28 ayat (2). 

Pelanggaran atas prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara pemilu, lanjutnya, dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling besar Rp 12 juta. 

Ketentuan itu, ujar Umam, ditetapkan di Pasal 500 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung serentak di Indonesia pada Rabu (14/2/2024).

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/07/140648378/kpu-kota-blitar-minta-kpps-sediakan-tempat-penitipan-ponsel-di-tps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke