Salin Artikel

Polisi Tangkap 3 Remaja Tersangka Pengeroyokan Pengunjung Warkop di Tuban

Tiga tersangka tersebut adalah Zainul Abidin (26), asal Kecamatan Palang, Syahrul (20), warga Kelurahan Kingking, Tuban, dan Dedy (19), asal Kecamatan Montong.

Sementara itu yang menjadi korban pengeroyokan ketiga orang tersebut di ketahui bernama Guntoro Anggoro (20), warga Kecamatan Tuban.

Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, pascapengeroyokan tersebut korban membuat laporan ke Polres Tuban. 

Setelah memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian, polisi akhirnya mengamankan 3 tersangka di rumah masing-masing.

"Para tersangka ini anggota kelompok yang saat itu berkonvoi di jalan," kata AKP Rianto kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

Peristiwa tersebut bermula saat korban yang sedang nongkrong di warung kopi di Jalan RE Martadinata, Tuban, melihat aksi konvoi sepeda motor tersangka.

Korban pun merekam video aksi konvoi tersebut. Namun, tiba-tiba para tersangka berhenti menghampiri korban dan menghajarnya hingga babak belur. 

Selain itu, jaket dan handphone milik korban yang dipergunakan untuk merekam aksi konvoi para tersangka juga dirampas. 

"Para tersangka ini merasa tidak terima aksinya divideo oleh korban," terangnya.

Akibat pukulan para tersangka, korban mengalami luka di bagian lengan karena menangkis gelas kaca yang dipukulkan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP Sub pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/07/091807378/polisi-tangkap-3-remaja-tersangka-pengeroyokan-pengunjung-warkop-di-tuban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke