Salin Artikel

Ketua KPU Melanggar Etik, Mahfud MD: Sekali Lagi Melanggar Tinggal Dipecat

Hasyim diputus melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Mahfud mengatakan, KPU sejak awal sudah banyak masalah. Masalah datang baru kemudian diperbaiki setelah banyak teguran dan sanksi dari DKPP. 

"Seperti waktu debat, ada orang teriak-teriak, baru aturannya diperbaiki," ujar Mahfud saat berkunjung ke Pondok Pesantren Sirrul Cholil, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Senin (5/2/2024). 

Mahfud menambahkan, KPU layak mendapatkan teguran keras dari DKPP. Apalagi saat ini merupakan teguran yang kedua kalinya. 

"Sekali lagi melakukan pelanggaran etik, tinggak dipecat. Aturannya kan begitu," imbuh Mahfud. 

Mahfud sendiri meminta masyarakat menunggu ada perkembangan apa yang akan terjadi setelah adanya teguran keras DKPP terhadap KPU. 

"Tunggu saja beberapa hari ke depan bagaimana perkembangan politik," ungkapnya. 

DKPP menjatuhkan teguran keras kepada KPU karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pertimbangan putusan DKPP menyebutkan bahwa, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres, bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

KPU baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK dibacakan.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/05/184343478/ketua-kpu-melanggar-etik-mahfud-md-sekali-lagi-melanggar-tinggal-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke