Salin Artikel

Kasus Kopi Sianida di Pacitan, Sosok yang Dianggap Keluarga Itu Ternyata Jadi Pelaku

KOMPAS.com - Duka masih menyelimuti keluarga Tuari dan Sukatmini. Anaknya berinisial MR (14) meninggal usai minum kopi sianida.

Pelaku yang menuang sianida ke kopi korban adalah Ayuk Findi Antika (26), tetangga dekat mereka.

“Tidak menyangka saya,” ujar Tuari di rumahnya, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Senin (5/2/2024), dikutip dari Tribun Jatim.

Rumah Tuari dan Ayuk bersebelahan. Ayuk bahkan sudah dianggap seperti keluarga.

Namun, hubungan itu runtuh pada 5 Januari 2024 saat Ayuk menuangkan sianida ke kopi korban.

“Ayuk sering ke sini. Seperti keluarga, tidak nyangka tanggal 5 Januari 2024 dia (Ayuk) ke sini membubuhkan sianida,” ucapnya.

Sesaat setelah meneguk kopi yang dibuat ayahnya, MR kejang-kejang. Ia langsung dibawa ke rumah sakit. Akan tetapi, korban mengembuskan napas terakhir saat dibawa ke rumah sakit.

Kasus ini terungkap setelah keluarga meminta polisi agar makam MR dibongkar, lalu jenazahnya diotopsi. Keluarga merasa kematian MR janggal.

Setelah polisi memeriksa barang bukti, saksi, dan melakukan pembongkaran makam, polisi mengungkap bahwa dalang kematian MR adalah Ayuk. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ayuk mencuri kartu ATM dan uang ibu korban senilai Rp 32 juta. Keluarga telah melaporkan kasus pencurian itu ke polisi.

“Pelaporannya itu tanggal 4 Januari 2024 lalu. Pencuriannya jauh hari, orangtua korban baru sadar kalau ATM-nya hilang,” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Agung Nugroho, Kamis (1/2/2024), dikutip dari Tribun Jatim.

Ayuk yang merasa aksi pencuriannya bakal ketahuan oleh polisi, menyusun rencana jahat.

Ia lantas merencanakan membeli racun lewat aplikasi jual beli.

"Tersangka membeli racun di aplikasi jual beli online, karena memang racun ini masih dijual bebas untuk kepentingan pembasmi hama pertanian," tuturnya.


Riwayat pembelian racun sianida itu masih tersimpan di ponsel tersangka.

Lalu, di hari kejadian, Ayuk menuangkan sianida secara diam-diam ke kopi yang dibuat ayah korban.

“Pelaku itu tetangga dekat, jadi keluarga korban tidak curiga ketika pelaku itu keluar-masuk,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kasus kopi sianida dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jika di persidangan persangkaan itu terbukti, tersangka bisa diganjar maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Orang Tua Remaja Pacitan Tak Sangka Tetangga yang Dianggap Keluarga Bubuhkan Sianida ke Kopi Anaknya; dan Asal Kopi Sianida Buatan Ayah Bikin Siswi SMP Pacitan Tewas, Pelaku Asli Dikuak, Motif: Memperlambat

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/05/161235778/kasus-kopi-sianida-di-pacitan-sosok-yang-dianggap-keluarga-itu-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke