Salin Artikel

Langgar Jadwal Kampanye Prabowo-Gibran, Konser Ahmad Dhani di Surabaya Dihentikan Bawaslu

SURABAYA, KOMPAS.com - Konser Ahmad Dhani bertajuk Gaspol Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2024) malam, dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar membenarkan kabar penghentian kampanye itu.

Berdasarkan jadwal kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih belum waktunya berkampanye di Surabaya.

"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye, pada tanggal 3 (Februari), itu bukan waktunya paslon nomor 2, tapi paslon nomor 1 di Surabaya," kata Agil ketika dihubungi melalui telepon.

Dengan demikian, Bawaslu menghentikan kampanye yang melibatkan band Dewa 19 tersebut. Sebab, terdapat sejumlah alat peraga kampanye Prabowo-Gibran dalam konser itu.

"Otomatis kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau dipaksakan ya harus tanpa atribut, bahan atau alat peraga kampanye," jelasnya.

Menurut Agil, jika Ahmad Dhani tetap melanjutkan acara itu dengan atribut kampanye, maka Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra tersebut tercatat melakukan pelanggaran.

"Sebab jika itu dilanggar ada potensi pelanggaran pidana, kampanye di luar jadwal di KPU," ucapnya.

Belum ada penjelasan dari pihak panitia penyelenggara konser tersebut. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/03/222821578/langgar-jadwal-kampanye-prabowo-gibran-konser-ahmad-dhani-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke